Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/26/0217568/dpr.bisa.bongkar.perdagangan.bbm
DPR Bisa Bongkar Perdagangan BBM
Hak Angket Bukan untuk Pemakzulan Presiden
Kamis, 26 Juni 2008 | 02:17 WIB
Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat dengan hak angketnya diharapkan dapat membongkar praktik mafia perdagangan bahan bakar minyak atau BBM. Praktik itu harus dibongkar karena merugikan rakyat.
Demikian disampaikan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli. Hal itu disampaikan menyusul kesepakatan DPR untuk menggunakan hak angket, hak untuk menyelidiki, terkait kebijakan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menaikkan harga BBM, Mei lalu. Keputusan DPR itu diambil melalui voting (Kompas, 25/6).
Rizal, yang aktif di Indonesia Bangkit, mengakui ada permainan dalam perdagangan minyak bumi di negeri ini. Adanya mafia itu menyebabkan ongkos produksi ataupun ongkos pengiriman lebih tinggi sekitar 20 persen.
Secara logika, katanya, Indonesia sebagai pemilik minyak mentah seharusnya menikmati harga yang lebih murah. Namun, kenyataannya justru membeli dengan harga lebih mahal dengan alasan ongkos produksi tinggi. ”Banyak permainan dalam perdagangan minyak dan ada yang mendapatkan komisi setiap kali impor,” ujar Rizal di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (25/6).
Rizal bahkan menyebutkan, komisi yang didapatkan mencapai 2 dollar AS per barrel dari setiap impor minyak. Jika jumlah minyak yang diimpor 300.000 barrel per hari, jumlah komisi mencapai 600.000 dollar AS per hari.
Ia juga menyatakan, pemerintah menanggung ketidakefisiensian Pertamina dan PLN. Namun, tanggungan itu disebut pemerintah sebagai subsidi untuk rakyat. ”Permasalahan minyak perlu dibongkar, mana yang tidak efisien dipotong agar rakyat tak menanggung bebannya. Harga BBM seharusnya lebih murah,” katanya.
Rizal sepakat DPR menggunakan hak angket menyelidiki persoalan BBM lebih mendalam dan mendetail.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR Suharso Monoarfa, Rabu di Jakarta, mengatakan, dengan hak angket itu, DPR akan menggugat kebijakan politik energi secara keseluruhan. Sejumlah hal yang akan digugat, antara lain, adalah efektivitas bentuk kontrak kerja sama migas, transparansi cost recovery, dan aliran dana migas melalui rekening 600 dan 502.
”Kami akan mempertanyakan mengapa kontrak migas itu begitu superior, tidak bisa diubah seolah-olah menjadi lex specialis,” katanya.
Ia mengatakan, F-PPP tidak akan mempersoalkan kebijakan terkait fiskal yang dilakukan. ”Tidak ada target untuk menganulir kenaikan harga BBM, yang dipermasalahkan lebih ke sisi nonfiskal,” kata Suharso.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Tjatur Sapto Edy, menuturkan, fraksinya juga akan fokus pada pembenahan kebijakan energi nasional dan efisiensi pengadaan BBM nasional.
”Mengapa produksi minyak kita terus turun, kenapa kebijakan energi alternatif, termasuk bahan bakar nabati, tidak berjalan. Saat menaikkan harga BBM, apakah pemerintah menyiapkan transportasi umum yang memadai untuk masyarakat,” ujar Tjatur.
Pengusul hak angket, Dradjad Wibowo dari F-PAN, menambahkan, uang negara yang dapat dihemat bila mafia perminyakan diberantas bisa mencapai 2,1 miliar dollar AS.
Bukan pemakzulan
Secara terpisah, Rabu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menepis hak angket DPR itu mengarah pada dugaan tindak pidana, seperti hak angket yang digunakan DPR pada kasus penjualan dua kapal tanker PT Pertamina. ”Hak angket ini berbeda karena menyangkut kebijakan pemerintah,” katanya di Istana Kepresidenan.
Menurut Purnomo, ia siap menjawab apa pun yang ingin diketahui dan ditanyakan DPR sebab kenaikan harga BBM adalah hal yang biasa dilakukan sejak zaman Presiden Soeharto. Di era Soeharto, ada 30 kali kenaikan harga BBM. Di era Reformasi ada tujuh kali kenaikan harga BBM.
Purnomo menegaskan, ia bersama Pertamina dan BP Migas juga siap diperiksa. ”Cek saja, mana yang tak riil? Di lifting-nya, atau di konsumsinya, atau ongkos produksinya? Silakan saja. Cari saja pidananya. Tidak ada yang ditutupi,” ujarnya.
Purnomo mengatakan, jika pertanyaan DPR terkait dana APBN, tentu yang akan menjawab Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ”Kalau terkait pertanyaan minyak, apakah produksinya, ongkosnya, konsumsinya, dan lain-lain, saya yang akan menjawabnya,” ujarnya.
Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng juga mengatakan, hak angket terkait kenaikan harga BBM tidak bisa diarahkan ke pemakzulan (impeachment) pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (nit/har/dot/sut)
No comments:
Post a Comment