Monday, September 17, 2007

Tak ada 'privacy' di jalur SMS

Jum'at, 14 September 2007
Headline
Telkom Akui 'Bocorkan' SMS Wartawan Tempo

Tidak jelas siapa penegak hukum yang dimaksud.

JAKARTA -- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) mengakui telah
memberikan salinan komunikasi pesan pendek atau SMS wartawan majalah Tempo,
Metta Dharmasaputra, dengan narasumbernya kepada penegak hukum. "Langkah
yang kami ambil itu sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,"
kata Direktur Telkom Compliance dan Risk Management Prasetio kepada Tempo di
Jakarta kemarin.

Menurut juru bicara Telkom, Eddy Kurnia, Telkom sudah mematuhi prosedur
dan kewajiban yang berlaku saat memberikan salinan SMS itu. "Kan sudah ada
ketentuannya siapa yang boleh meminta salinan komunikasi dan rekaman
percakapan," ujar Eddy dalam kesempatan terpisah.

Ketentuan yang dimaksudkan adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000.

Namun, Prasetio dan Eddy menolak menyebutkan penegak hukum mana yang
meminta detail komunikasi itu. "Sesuai dengan etika, kami tidak bisa
membeberkannya," ujar Prasetio.

Rekaman komunikasi SMS dari telepon seluler Metta--yang menggunakan
jaringan Telkom Flexi--dengan Vincentius Amin Sutanto, mantan karyawan PT
Asian Agri, beredar di media massa nasional. Komunikasi itu berlangsung saat
Metta tengah menyelidiki dugaan penggelapan pajak oleh Asia Agri, perusahaan
milik taipan Sukanto Tanoto.

Metta sudah melaporkan kasus yang menimpanya itu kepada Aliansi Jurnalis
Independen Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers. Dia juga telah mengajukan
protes kepada Telkom.

Metta mengungkapkan, pada 5 September lalu, lewat faksimile, Telkom
menjelaskan dua poin: pertama, menyatakan tidak terjadi kebocoran atau
penjualan informasi isi SMS dari orang dalam perusahaan; kedua, Telkom
mengakui telah menerima permintaan resmi dari penegak hukum untuk memberikan
salinan SMS Metta dengan Vincentius. "Tapi dalam surat itu tidak dijelaskan
siapa penegak hukum yang dimaksud," kata Metta.

Dia mengecam tindakan perusahaan telekomunikasi milik negara itu.
"Undang-undang apa yang mendasari Telkom memberikan rekaman SMS saya?"
katanya. "Kejadian serupa kan bisa saja terjadi pada orang lain," ia
menambahkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2000, penyadapan atau permintaan data percakapan lewat alat
komunikasi hanya bisa dilakukan terhadap orang-orang yang terlibat tindak
pidana korupsi, aksi terorisme, dan penyalahgunaan narkotik.

Metta menegaskan komunikasi dengan Vincentius sejak akhir 2006 adalah
bagian dari tugas jurnalistik. Motifnya hanya untuk penggalian data yang
dipegang Vincentius tentang dugaan manipulasi pajak oleh Asian Agri. Hasil
penelusuran itu kemudian diterbitkan sebagai laporan utama Tempo pada
Januari 2007.

Penggiat Komunitas Teknologi Indonesia, Onno W. Purbo, menilai kemungkinan
bocornya salinan SMS kepada pihak tertentu dapat terjadi. Dia memaparkan
semua komunikasi melalui SMS akan tercatat dalam komputer SMS center milik
operator. SMS center ini saling berhubungan dengan operator lainnya.

"Bila ada orang dalam operator membocorkan data, salinan SMS semua
pengguna operator dapat diketahui oleh semua orang," kata Onno kepada Tempo
kemarin.DWI RAMADHANI

No comments: