Monday, May 7, 2007

Penjara 6 bulan utk Pencemaran Nama Baik [Pers]

Subject: [jurnalis_jakarta] Siaran Pers AJI "Tolak Kriminalisasi Pers dan
Pemenjaraan Wartawan"

ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN

No : 015/AJI-Adv/Siaran Pers/V/2007
Hal : Siaran Pers untuk segera disiarkan


Tolak Kriminalisasi Pers dan Pemenjaraan Wartawan!


Bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei 2007,
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menerima kabar menyedihkan.
Yakni keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi berikut perintah
pemenjaraan 6 bulan terhadap Risang Bima Wijaya, Pemimpin Umum Harian Radar
Yogya. Risang divonis pasal 310 junto 64 KUHP tentang pidana pencemaran
nama baik terhadap Sumadi Martono Wonohito, Dirut Harian Kedaulatan Rakyat
(KR) Yogyakarta.

Dalam pemberitaan Harian Radar Yogya pada Mei 2002, Risang menuliskan kasus
dugaan pelecehan seksual oleh Sumadi terhadap seorang karyawati Harian KR.
Sumber informasi kasus tersebut berasal dari laporan korban di kepolisian
dan pengungkapan korban dalam sebuah konferensi pers. Berita laporan polisi
oleh korban dimuat di berbagai media seperti Jawa Pos, Tabloid Adil, Tabloid
Nyata, termasuk Radar Yogya. Harian pimpinan Risang Bima Wijaya ini juga
melengkapi laporan jurnalistiknya tentang perkembangan peristiwa, memuat
karikatur, dan memuat artikel lepas.

Pada 22 Desember 2004 Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, memutus
bersalah dan memvonis Risang Bima dengan hukuman 9 bulan penjara. Keputusan
yang bernuansa kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik ini menimbulkan
protes di kalangan komunitas pers. Sayangnya, saksi ahli dari Dewan Pers (RH
Siregar) justru menyatakan Risang Bima melanggar etika jurnalistik. Hingga
keluar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, disusul putusan Mahkamah
Agung (MA) yang menghukum pemimpin Harian Radar Yogya ini dengan penjara 6
bulan.

Dengan ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan hal-hal sbb :

1. Menolak setiap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dan pers yang
bertentangan dengan semangat kebebasan pers. Mengancam atau mengirim
jurnalis ke penjara dengan KUHP merupakan langkah mundur dan menghilangkan
hak publik akan informasi. Penggunaan KUHP dalam kasus sengketa pemberitaan
pers menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi kemerdekaan
pers, sesuatu yang selama ini dijadikan ikon pemerintahan SBY-Kalla.

2. Mengecam putusan Mahkamah Agung RI yang memvonis Risang Bima Wijaya,
Pemimpin Umum Radar Jogja, dengan hukuman penjara 6 bulan karena profesi
jurnalistik dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal 28F UUD
1945. AJI mendesak Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan di bawahnya agar
berpegang pada ketentuan UU Pers No 40/1999 dalam menangani kasus terkait
pemberitaan pers.

3. Mengingatkan semua pihak bahwa jika terjadi sengketa atau keberatan
terhadap karya jurnalistik agar menggunakan mekanisme hak jawab, hak
koreksi, dan pengaduan kepada organisasi jurnalis dan/atau Dewan Pers.
Bahkan jika jurnalis dinyatakan melanggar etika jurnalistik, hukuman yang
paling mungkin adalah denda terhadap perusahaan pers, bukannya pemenjaraan.

Jakarta, 7 Mei 2007

Heru Hendratmoko Eko Maryadi
Ketua Umum Koord. Divisi Advokasi

No comments: