Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengakui terjadi salah ketik nama hakim agung dalam putusan perdata kasus tanah di Meruya Selatan Nomor 2683/PDT/G/1999 yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa salah ketik itu menyebabkan munculnya nama hakim agung Paulus Effendi Lotulung dalam putusan yang dikirimkan MA ke PN Jakarta Barat.
Padahal, nama yang seharusnya tertulis adalah Emin Aminah sebagai ketua majelis hakim yang memutus perkara tersebut.
"MA juga baru tahu adanya salah ketik ini setelah ribut-ribut sekarang ini," ujarnya.
Sebagai bukti bahwa kesalahan itu adalah salah ketik, bukan pemalsuan, Nurhadi memperlihatkan putusan asli yang disimpan oleh MA sebagai arsip.
Putusan asli yang bermeterai itu ditandatangani oleh Emin Aminah.
Nurhadi juga memperlihatkan agenda sidang pembacaan putusan perkara itu pada 26 Juni 2001 yang diketuai oleh Emin Aminah, serta beranggotakan Benjamin Mangkoedilaga dan Chairani A. Wani.
Setelah putusan asli ditandatangani dan diperiksa oleh majelis hakim, Nurhadi menjelaskan, panitera kemudian menyalin kembali putusan itu sesuai dengan aslinya.
Dalam proses penyalinan itu, Nurhadi mengatakan, terjadi salah ketik.
Tidak seperti putusan asli yang ditandatangani oleh majelis hakim, salinan putusan hanya mencantumkan tertanda (ttd) di atas nama hakim.
Sebelum salinan putusan dikirim ke PN Jakarta Barat, Direktur Perdata memeriksa salinan itu dan memberi paraf pada setiap halamannya.
"Pada proses penyalinan putusan itu terjadi salah ketik, sehingga nama Paulus Effendi Lotulung tercantum di sana," kata Nurhadi.
Menurut Nurhadi, salah ketik itu tidak memiliki implikasi hukum karena tidak menyangkut substansi perkara.
Kesalahan ketik itu bisa diperbaiki oleh MA dengan cara me-"renvoy" salinan putusan tersebut.
Ketua MA atau Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, menurut Nurhadi, dapat meralat salinan itu dengan cara mencoret nama Paulus dan menggantinya dengan nama Emin Aminah.
Putusan kasasi sengketa tanah Meruya Selatan antara PT Portanigra dan Djuhri Cs terdiri atas dua berkas perkara, yaitu No 570 atas sengketa 146 surat girik dan No 2863 atas sengketa 19 surat girik. (*)
Copyright © 2007 ANTARA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
“Ki sanak, siapakah nama Ki Sanak? Dari manakah asal Ki Sanak? Sebab dari pengamatan kami, Ki Sanak bukanlah orang daerah kami…” Ia ...
-
Pada intinya perbedaan antara bahasa Jawa dan bahasa Indonesia terletak pada sifat bahasa Jawa yang ekspresif dan bahasa Indonesia yang desk...
-
Source: http://www.egmca.org:8080/artikel/art10/lihatKomentar ============== * bagus banget nih kalau alat ini bener- bener bisa kerja. ...
1 comment:
Great work.
Post a Comment