Saturday, February 11, 2006

DILARANG MEMASANG STIKER MARINIR DI KENDARAAN

[06-Februari-2006]
Korps Marinir melarang seluruh prajurit Marinir dan masyarakat sipil
memasang stiker yang berhubungan dengan TNI AL / Marinir . Hal ini tertuang
dalam Surat Telegram Dankormar Nomor : ST / 72 / 2006 tanggal 23 Januari
2006 tentang larangan pemasangan stiker yang berlogo TNI AL / Marinir pada
kendaraan pribadi prajurit Marinir, sipil, swasta, perusahaan dan angkutan
umum.

Sehubungan dengan hal tersebut jajaran Provos Korps Marinir akan
melaksanakan penertiban dengan melepas stiker yang berlogo TNI AL / Marinir
pada kendaraan di lingkungan Korps Marinir dan mengadakan razia terhadap
kendaraan umum yang menempel stiker tersebut serta melakukan penertiban
penjualan stiker berlogo TNI AL / Marinir yang beredar di masyarakat /
pertokoan umum.

Untuk itu dihimbau kepada seluruh prajurit Marinir, keluarga prajurit maupun
masyarakat sipil untuk tidak memasang stiker yang dimaksud dan melepas
stiker tersebut atas kesadaran sendiri.
Dan kepada seluruh prajurit Marinir untuk ikut mensosialisasikan kepada
masyarakat umum tentang larangan ini.
[admin]

http://www.marinir.mil.id/news.php?id=20060206215047

From: Yap Hong Gie

No comments: