Wednesday, July 23, 2008

Janet Jackson, Pornografi dan Lampu Merah

Pada sebuah pagelaran musik merayakan Superbowl di Amerika 2004, baju
atas penyanyi Janet Jackson terbuka dan buah dadanya terlihat oleh
sekitar 90 juta pemirsa jaringan televisi CBS.

Seketika kala itu, Komisi Penyiaran Amerika (FCC) menjatuhkan sanksi
denda sebesar US $550,000 -- denda terbesar sepanjang sejarah.

"Konstitusi Amerika sangat melindungi kebebasan berekspresi namun
tidak memberikan lisensi untuk kecabulan," kata Ketua FCC Michael
Powell kala itu. FCC memutuskan ada unsur kesengajaan dalam kasus itu.

Namun, 22 Juli 2008 kemarin, Mahkamah Agung Amerika menganulir
keputusan tadi dan membebaskan CBS. Justin Timberlake, rekan panggung
Jackson, menyatakan terbukanya dada Jackson bukanlah kesengajaan.
Mahkamah memang memutuskan itu bukan kesengajaan, dan mengatakan FCC
telah bertindak berlebihan.

Bahkan negeri "liberal" seperti Amerika nampak jauh "konservatif"
dibanding Indonesia.

Bagaimana dengan di Indonesia? Misalnya dalam kasus koran Lampu Merah
yang dengan sengaja menyebarluaskan pornografi dalam terbitannya
sehari-hari?

Memproduksi dan menikmati pornografi di ranah privat adalah urusan
masing-masing orang. Tapi, ini harus dibedakan dengan ranah publik.
Bahkan peredaran majalah Playboy sangat terbatas dan selektif di
Amerika. Sementara di Indonesia, pornografi Lampu Merah, baik dalam
berita maupun iklannya, tersebar dengan harga seribu perak untuk siapa
saja.

fgaban
(Farid Gaban)

No comments: