Friday, November 11, 2005

Lagi: Perlunya Amandemen UUD 1945

Bangsa ini telah mencanangkan untuk meningkatkan kualitas SDM nya
lewat pendidikan. Untuk mendapatkan pendidikan secara cepat dan
terkini, diperlukanlah pembelajaran via media Internet, meskipun juga
tidak dapat disangkal bahwa sampah2 juga ikut di dalamnya. Namun itu
semua juga sudah termasuk dalam suatu rangkaian edukasi.

Apakah tidak sebaiknya kita lakukan amandemen UUD 45, section pengajaran,
kira kira menjadi :
"Tiap-tiap warganegara dan atau penduduk Indonesia berhak mendapatkan
pengajaran dan KONEKSI INTERNET yang layak"

Artinya tiap-tiap orang akan terkoneksi ke internet, meskipun bisa
saja cuman di lingkup Network Backbone Indonesia. Apalagi dengan
nantinya diharapkan tiap orang terdaftar, baik di operator
telekomunikasi, perbankan (SID), perpajakan (NPWP), dll.

Nantinya apabila dibangun "Indonesia" National Security Agency, maka
kerjanya bisa lebih mudah terbantu, yah meskipun agak bertentangan
dengan prinsip "privacy".

Mungkin / barangkali , hal ini juga bisa mempersempit ruang gerak terorist ....?

2 comments:

Anonymous said...

Hal-hal seperti itu tidak perlu dibuat dalam UUD tetapi cukup dalam UU, atau peraturan lain dibawah UUD

Anonymous said...

Jangan terlalu mudah untuk mengamandemen UUD.UUD itu menyangkut dasar dan filosofi suatu bangsa dan negara.