Hari ini saya mendapat kabar dari seorang rekan yang aktif dalam perjuangan dalam memasyarakatkan IT, Yanu Triana Putra , telah berpulang setelah koma selama 2 minggu. Kabar itu saya dapat dari seorang moderator ITCENTER, sekaligus pendiri Coding For Humanity, Ade Aan W.
Foto pada saat beliau (Yanu TP) untuk ikut dalam penyelenggaraan pendidikan IT untuk anak-anak jalanan bisa di dapat dari link ini:
http://www.flickr.com/photos/wirama/1177912877/in/set-72157601135314143/
Milis yang pernah diikuti beliau adalah ITCENTER, it-center, CodingForHumanity, Ilmu Komputer, dll.
Selamat jalan Yanu ...
Monday, April 21, 2008
Tuesday, April 15, 2008
Survival of the Richest
Senin, 14 April 2008
Survival of the Richest
Survival of the Richest
Mardiyah Chamim
# Wartawan Tempo
# Wartawan Tempo
Dulu Universitas Gadjah Mada dijuluki Kampus Ndeso. Saya yang anak petani belajar di kampus ini dengan bangga. Bus kota mengitari labirin kampus. Kami bangga. Tak ada sekat antara mahasiswa dan masyarakat Yogyakarta di luar kampus. Di bundaran Bulaksumur, mahasiswa nongkrong di atas sadel sepeda motor bebek tahun 1970-an. Berangkat kuliah dengan mengayuh sepeda onthel pun oke.
Citra ideal Kampus Ndeso perlahan terkikis. Besi dingin memagari kampus. Bus kota tak boleh lewat di gang antarfakultas. Di bundaran Bulaksumur, mahasiswa bergaya metropolis wara-wiri membikin macet dengan tunggangan mobil mewah.
Dan mereka memang tampil gagah, cantik, kinclong. Mereka sama sekali tidak lethek seperti mahasiswa anak-anak petani dan pegawai rendahan di zaman saya dulu. Tentu saya bangga. Benar, saya tak cemburu kok dengan adik-adik yang datang dari keluarga yang jauh lebih mapan.
Mana bisa saya tak bangga dengan UGM yang sudah maju. Modern. Julukan Kampus Ndeso pelan-pelan tinggal kenangan. Bukankah ndeso tak cocok lagi dengan irama kehidupan yang serba bergegas? Derap laju perekonomian tak mungkin dijangkau hanya dengan sepeda onthel.
Tapi benarkah UGM zaman sekarang jauh lebih indah? Belum tentu. Selalu ada yang indah dari sepotong nostalgia. Saya kangen kampus yang hirau pada mutu pendidikan, bukan semata pada kedalaman saku orang tua mahasiswa.
Kemarin UGM semakin kukuh menanggalkan gelar Kampus Ndeso. Melalui ujian masuk, 34 ribu lulusan sekolah menengah atas berjibaku memperebutkan 4.000 kursi mahasiswa. Ini berarti 60 persen dari total kursi yang tersedia.
Persyaratan ujian masuk tak rumit. Asalkan lolos ujian tulis dan, ini dia, bersedia membayar mahal. Tahun lalu ada yang rela membayar Rp 125 juta hanya untuk uang masuk Fakultas Kedokteran.
Jangan khawatir, masih ada tempat buat calon mahasiswa berkantong tipis. Jalur Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru namanya dengan uang masuk Rp 5 juta.
Tentu, paket hemat pastilah supermacet. Tahun lalu jalur ini diperebutkan oleh 32 ribu lulusan SMA. Padahal jatahnya cuma 1.100 atau 25 persen dari total kursi mahasiswa baru UGM.
Ngenes rasa hati menyaksikan fenomena survival of the richest model begini. Rasanya lebih indah dulu, zaman kampus masih ndeso.
Sumber : Tempo
------------------------------
------------------------------
Salam semuanya,
Memang harus begitu yah. Ternyata the survival of the fittest telah berubah menjadi the survival of the financially fittest alias yang disebut di tulisan ini the survival of the richest.
Phenomena ini tidaklah hanya milik UGM. Kejadian ini telah menjalar ke semua universitas negeri di Indonesia ini. Persaingan yang terjadi bukanlah antara calon mahasiswa tetapi telah menjadi persaingan kekayaan orang tua calon mahasiswa. Secara umum akibat dari Phenomena ini adanya penurunan kebanggaan terhadap universitas itu satu sisi dan saya kira juga kepada kualitas lulusannya nanti. Ketika dulu hari pertama masuk kampus di UNPAD, ada tulisan selamata datang putra-putri terbaik bangsa. Rasanya bangga banget membacanya, apalagi saya yang putra daerah mampu menembus fakultas ekonomi jurusan akuntansi unpad. Bukan kepalang rasanya. Melayang dan bermimpi bahwa masa depan akan indah dan cemerlang. Kebanggan menjadi mahasiswa di UNPAD karena memang saya lulus UMPTN tanpa ada keluar uang sepeser pun. Tidak ada bantuan dari pihak manapun karena saya lulus murni, masuk menjadi salah satu dari 100an mahasiswa jurusan akuntansi dari pertarungan 13.000 peminat. Menjadi mahasiswa dan bagian dari masyarakat terdidik pada saat itu menjadi suatu nilai sosial tersendiri dan sering mendatangkan keberuntungan apalagi saya sebagai perantau di antara kalangan sesama suku yang sudah lama tinggal di Bandung.
Melihat banyaknya jalur seleksi untuk masuk ke perguruan tinggi, mungkin dengan berbagai nama, tetapi pada intinya hanya mengandalkan kemampuan orang tua, maka menjadi mahasiswa di perguruan tinggi negeri saat ini tidak lagi menjadi kebanggaan. Ekstasi yang dirasakan ketika diterima di UNPAD mungkin tidak akan dirasakan lagi oleh anak-anak yang orang tuanya kaya. Pada gilirannya, mereka juga tidak akan belajar dengan serius karena mereka mendapatkannya dengan jalan yang lebih gampang dan tidak berliku dan harus bersusah payah. Nilai-nilai kerja keras tidak akan mereka mengerti lagi. Makna dari proses sudah tidak ada lagi. Mereka hanya akan berfikir bahwa masuk perguruan tinggi negeri lalu menghabiskan waktu selama empat sampai lima tahun lalu bekerja. Bagaimana mendapatkan pekerjaan, ya bayar lagi. Gampang kan. Yah gampang dan sangat gampang bagi yang memiliki modal yang sangat kuat.
Anak-anak yang orangtuanya tidak mampu, hanya bisa membatin dan meratapi nasib. Karena di samping peluangnya makin sedikit, uang 5 juta rupiah juga masih sangat memberatkan jika diterima di perguruan tinggi negeri dengan seleksi murni.
Salam
Rinsan Tobing
Wednesday, April 9, 2008
Bab Dluwang lan Dlancang & Proses evolusi aksara Pallawa hingga menjadi aksara Jawa
Para pinisepuh ingkang kinurmatan...
Jroning batos kula tetep ngungun len gemes menawi migatosaken
seratan aksara-2 silabaris. Punapa inggih sampun leres
bilih aksara jawi ingkang sinebat caraka, makaten:
1. punapa sampun leres saestu bilih basa ing Nuswantara
unika asalipun saking Sankrit? Sebab, Nuswantara punika
blegeripun kepulauan... ingkang saget tinalar kanthi langkung
gumathok punika, tiyang Nuswantara ingkang nganglang jagad
anebar budaya lan upacara, sanes suwalikipun, sebab ing
jaman kina makina, isinipun sujaroh ing tanah wetah (benua
alit Hindustan dumuginpun tlatah Ngarbin) punika namung
peraaaaaang kemawon. Senajan bumi Cinten kemawon ingkang
sampun majeng sastra lan budayanipun duk ing kina mboten
kathah tembung-tembung ingkang lumebet ing Nuswantara,
amertandhani bilih tetiyang Cinten mboten biasa lelayaran
ing Samudra...;-). Lha kok budaya saking bangsa ingkang
langkung bodho ketimbang Cinten, bangsa ingkang perlu
pikantuk 'utusan' saking dewatanipun, saget ngregem Nuswantara?
2. Bukti ing jamanipun HuiNeng damel terjemahan Sutra (saking
basa Sankrit) lha kok inggih ngantos tetahunan cumondhok ing
Kalingga (Holing) handhudhah Sutra sesarengan Jnanabadra?
Kamangka piyambakipun punika kundur saking kulakan Sutra
ing India.. Lho kok aeng, India ingkang damel Sutra kok
malah sekedhik saestu tiyang ingkang saget basa Sankrit?
3. Punapa sampun leres bilih Carakan punika saking tanah India
ingkang runutanpun saking tanah Ngarbin? Tiyang jumlahipun
sampun gumathok, namung 20 ingkang saget kangge nyerat
tembung-embung asli sak Nuswantara, kejawi Tlatah Katimin
(Kawasan Timur Indonesia) ingkang basanipun radi geseh..
hehehe tumraping 'ilat jawi'. Menawi kawula pikantuk atur
pamawas.... malah saking Jawi (mliginipun, tiyang wiwit jaman
kuna makuthi kathah tiyangipun lan dados papan candi-
candi lan gundhuk-gundhuk, ugi prigel damel pusaka
TOSAN aji ingkang ngantos sepriki ing saben wulan
Suro, dipun pendheti sarana GAIB, sinten ingkang damel?) sedaya
budaya lan basa punika asalipun; lajeng kacocok-cocokaken
miturut tembung-tembung bangsa sanes ingkang nampi (mengadopsi
basa Jawi). Kangge conto kemawon: tiyang pundi ingkang saget
damel EMPING hahahahaha... (teknologi pangan ingkang ampuh
sanget) eh sanes ding... tiyang pundi ingkag saget damel tembung-
tembung kangge nengeri peranganing wit MLINJO? Wonten So,
wonten Kroto, wonten Mlinjo, Klathak... lajeng witing Klapa wonten
Glugu, Blarak, Janur, Manggar, Mancung, Bluluk, Cengkir
Dawegan, Cikal, Bongkok, Pondhoh, Kenthos...cobi to... Lajeng
taneman Pantun, wonten Dami, Merang, Brambut, Dhedhak,
Bekatul. Beras, Uwos, Menir, Singgang, ....(ee eee kok jare sawah
niku saking Bangladesh? kamangka sawah lan tani niku nggih namung
wonten ing basa Jawi kawit riyin, basa Jawi Kina)
4. Punapa sampun leres bilih Dluwang utawi Dlancang punika
nembe kaangge nyerat ing jaman tahun 1500 Masehi? Sabab
miturut seratanipun Romo Zoetmulder, dalancang lan daluwang
punika kalebet tembung asli jawi ingkang artosipun busana saking
kuliting wit-witan. Daluwang malah kepara sinebat kadamel saking
kuliting Glugu (semak jenis jelatang) ageman para pertapa. Manawi
kanalar ugi gumathok, tiyang Nuswantara punika sugih wit-witan,
tur kathah jawah lan kemringet hehehehe.... dados prelu ageman
(busana) ingkang rapet saking toya jawah, ning mboten sumuk ing
pangangge... he he he he.. mboten krudhuk-krudhuk...;-) kados
samangke...
5. Miturut seratanipun Prof. Nunos ing http://www.atlan.org sinebat
bilih tiyang Mesir kina punika ngaken menawi keturunanipun
wangsa dewata ingkang rawuh saking arah 'matahari terbit' kanthi nye-
brang laut merah nitih baita... pramila kaabadekaken ing piramid-2
bilih para Pirngon punika kundur ing kalanggengan nitih baita...;-)
Tiyang Maya ing Amerika Kidul, ngaken bilih mbah-mbahipun
saking kilen nitih tetumpakan kados dene manuk rajawali... ateges
saking laladan Nuswantara... nitih pesawat.. hahahahahahaaa...
Ning inggih sumangga... kawula namung ngaturaken gawoking manah,
menawi maos sejarah ingkang sampun dados HIS-Story punika...
gandheng Nuswantara punika ing brang Kidul lajeng kajajah tiyang brang
Lor, pramila pratinjo sujarohipun inggih BERBASIS UTARA.. hahahahaha...
--kepareng--
kadepe
[ra trima nek basa jawa saka bangsa liya...]
Ki Denggleng Pagelaran
---------------------------------------
Sugiaso wrote:
Mila leres atur Panjenengan, bilih sok sintena ingkang kepengin ngraosaken rohipun aksara Jawi kedah lumebet ing jaman kina sarta asal-usulipun inggih menika aksara Brahmi. Miturut pamawos kula, panalusuring aksara Jawi kersa utawi boten kedah lemebet ing jadaging aksara Pallawa minangka variasi aksara Dewanagari. Dados akasa brahmi pecah dados 2, Dewanagari kaliyan pallawa.
Limrahipun aksara dewanagari kangge nyerat basa sanskerta, dene aksara pallawa kangge nyerat basa Pali. Basa sanskrta menika basa resminipun agama Hindhu, dene basa Pali basa resminipun agama Budha.
Ing ngandhap kula cuplik andharan bab aksara Pallawa.
Aksara Jawa merupakan hasil akulturasi dari aksara Pallawa yang berasal dari India Selatan. Dengan kata lain aksara Jawa yang kini masih ada asal muasalnya berasal dari India. Di India sendiri dikenal 2 macam jenis aksara
1. Aksara Kharoshthi. Aksara ini ditemukan di daerah Gandhara—ditulis dari kanan ke kiri—sekitar abad 4 SM hingga abad 2 SM. Aksara Kharoshthi berasal dari aksara Aramis yang dipakai bangsa Semit abad 5 SM (Indonesia Indah: Aksara)
2. Aksara Brahmi. Aksara ini mempunyai 46 abjad yang merupakan hasil rekayasa aksara Punisia (Semit Utara) yang jumlahnya 22 abjad. Aksara ini ditemukan abad 8 SM berdasarkan peninggalan bangsa Asyiria. Aksara Brahmi diperkenalkan oleh para pedagang yang berdagang ke India lewat jalur Mesopotamia (Indonesia Indah: Aksara)
Aksara Pallawa merupakan kelanjutan dari aksara Brahmi dan merupakan variasi dari aksara Dewanagari. Pallawa merupakan sebuah dinasti yang besar dan berkuasa di India Selatan pada abad ke 4 SM (Indonesia Heritage, 2002; Indonesia Indah, Tanpa Tahun; dan Pikiran Rakyat, 14 Juli 2002).
Evolusi dari aksara Pallawa ke aksara Jawa Kuno (Kawi) hingga aksara Jawa sekarang melalui ratusan tahun dalam kurun waktu yang panjang. Prosesi evolusi ini secara gamblang digambarkan oleh Filolog kondang kita sekaligus Mpu Kesusastraan Jawa Kuno, Prof. Dr. R.M. Ng. Poerbatjaraka dalam Kapustakan Djawi (1952: 7—8) sebagai berikut.
Wondene aksara Jawi ingkang dumugi sapriki taksih kangge, punika kala rumiyinipun aksara Indhu bektanipun bangsa Indhu ingkang sami dhateng ing tanah Jawi, kinten-kinten kala wiwitanipun taun masehi. Aksara Indhu ingkang wonten ing tanah Jawi punika ing sakawit, namung prelu kangge nyerati betahipun tiyang Indhu piyambak, kados ta serat-seratan bab dagangan kaliyan bangsanipun piyambak, sapanunggilanipun. Wondene ingkang dipun angge punapa basa Sanskerta punapa basa Indhu sanesipun, punika boten terang; ewosemanten wonten ancer-anceripun sakedhik, inggih punika seratan ing tanah Jawi ingkang pinanggih sepuh piyambak, punika basanipun Sanskerta …. Wondene sinyo-sinyo saha noni-noni Indhu wau sampun layak kemawon, bilih ing sasaged-saged sami dipunajar maos lan nyerat aksara Indhu, dening bapakipun piyambak-piyambak; sareng sampun kathah pranakan ingkang saged maos saha nyerat aksara Indhu, lajeng wonten, ing sakawit kados namung coben-coben, seratan Indhu kangge nyerati
basa Jawi. Panyobii punika sajakipun saged tumindak kalayan boten patos angel. Sareng sampun tumindak, mesthinipun inggih wonten tiyang Jawi tulen ingkang sumedya saged maos tuwin nyerat aksara Indhu wau, lajeng sinau, ing sakawit namung kangge kabetahanipun tiyang satunggal kalih tumraping dadagangan.
Proses evolusi aksara Pallawa hingga menjadi aksara Jawa sekarang ini—sebagaimana digambarkan oleh Pak Poerba (demikian panggilan akrab Mpu Kesusatraan Jawa Kuno ini)—mulai tahun 400 M hingga jaman Mataram Sultan Agung melalui tahpan-tahap yang unik. Indonesian Heritage (2002) menggambarkan proses evolusi aksara ini sebagai berikut.
Pallawa Awal (400—600 M)
Masa ini dibuktikan dengan adanya prasasti tiang Yupa Raja Mulawarman dari Kutai, Kalimantan Barat serta prasasti Raja Tarumanegara Purnawarman, dari Ciaruteun di barat daya Jawa. Keduanya menggunakan aksara Pallawa yang sebangsa dengan prasasti yang ditemukan di Vo-Canh, Vietnam Selatan. Prasasti Yupa diperkirakan dibuat tahun 322 Saka (400 M), menggunakan bahasa Sanskerta sedangkan prasasti Tarumanegara dibuat tahun 372 saka (450 M) dengan menggunakan bahasa Sanskerta pula.
Pallawa Akhir (600—750 M)
Aksara Pallawa akhir menggunakan prinsip “sama tinggi” dalam penulisannya. Hal ini kelihatannya berkaitan erat dengan penyesuaian alas tulis yang dipakai, yaitu lontar. Contoh aksara Pallawa akhir ditemukan pada lempengan-lempegan emas dinasti Sriwijaya berbahasa Melayu Kuno dan prasasti batu Canggal dari Jawa Tengah sebagai contoh terakhir aksara Pallawa akhir berbahasa Sanskerta
Kawi Awal (750—1000 M)
Masa ini aksara Pallawa akhir telah dipribumikan untuk kebutuhan penerjemahan teks-teks India ke dalam bahasa Jawa Kuno (kawi) sehingga aksaranya dikenal dengan aksara kawi (awal). Candi Borobudur serta sang Adikakawin Ramayana merupakan contoh-contoh yang menggunakan aksara kawi awal. Bahasa yang paling sering dipakai di masa ini adalah Bahasa Jawa Kuno, walaupun bahasa Sanskerta tetap masih ada.
Kawi Akhir Masa Kadiri (1000—1200 M)
Perkembangan aksara kawi awal diteruskan dengan kawi akhir dengan makin giatnya terjemahan teks India ke Jawa Kuno dan penciptaan karya-karya sastra berbahasa Jawa Kuno. Masa ini adalah peralihan dari kerajaan di Jawa Tengah ke Jawa Timur, yang diawali oleh perpindahan kerajaan pada masa pemerintahan Mpu Sindok.
Kawi Akhir Jaman Majapahit (1200—1500 M)
Masa ini adalah masa akhir kerajaan Singhasari dan awal kerajaan Majapahit lewat masa transisi kerajaan Kadiri Jayakatwang hingga mulai masuknya agama Islam ke Jawa. Aksara pada masa ini betul-betul menemukan bentuk terbaiknya karena banyak karya sastra yang lahir di masa ini, di antaranya Arjunawijaya, Negarakretagama, Sutasoma dan beberapa karya sastra minor lainnya. Bahasa Jawa Tengahan dipakai pada masa ini untuk hampir semua macam kegiatan tulis menulis, tetapi untuk yang bersifat sakral and susastra biasanya memakai bahasa Jawa Kuno.
Jawa Pra Modern dan Jawa Masa Kini (1500—sekarang)
Masa ini ditandai dengan banyak gubahan naskah-naskah yang sudah mulai menggunakan dluwang, dlancang, dan kertas. Semenjak jaman Demak hingga masa kraton-kraton di Jawa saat ini aksara Jawa berkembang tidak banyak perubahan, hanya berupa penyempurnaan-penyempurnaan bentuk.
-------------------
Jroning batos kula tetep ngungun len gemes menawi migatosaken
seratan aksara-2 silabaris. Punapa inggih sampun leres
bilih aksara jawi ingkang sinebat caraka, makaten:
1. punapa sampun leres saestu bilih basa ing Nuswantara
unika asalipun saking Sankrit? Sebab, Nuswantara punika
blegeripun kepulauan... ingkang saget tinalar kanthi langkung
gumathok punika, tiyang Nuswantara ingkang nganglang jagad
anebar budaya lan upacara, sanes suwalikipun, sebab ing
jaman kina makina, isinipun sujaroh ing tanah wetah (benua
alit Hindustan dumuginpun tlatah Ngarbin) punika namung
peraaaaaang kemawon. Senajan bumi Cinten kemawon ingkang
sampun majeng sastra lan budayanipun duk ing kina mboten
kathah tembung-tembung ingkang lumebet ing Nuswantara,
amertandhani bilih tetiyang Cinten mboten biasa lelayaran
ing Samudra...;-). Lha kok budaya saking bangsa ingkang
langkung bodho ketimbang Cinten, bangsa ingkang perlu
pikantuk 'utusan' saking dewatanipun, saget ngregem Nuswantara?
2. Bukti ing jamanipun HuiNeng damel terjemahan Sutra (saking
basa Sankrit) lha kok inggih ngantos tetahunan cumondhok ing
Kalingga (Holing) handhudhah Sutra sesarengan Jnanabadra?
Kamangka piyambakipun punika kundur saking kulakan Sutra
ing India.. Lho kok aeng, India ingkang damel Sutra kok
malah sekedhik saestu tiyang ingkang saget basa Sankrit?
3. Punapa sampun leres bilih Carakan punika saking tanah India
ingkang runutanpun saking tanah Ngarbin? Tiyang jumlahipun
sampun gumathok, namung 20 ingkang saget kangge nyerat
tembung-embung asli sak Nuswantara, kejawi Tlatah Katimin
(Kawasan Timur Indonesia) ingkang basanipun radi geseh..
hehehe tumraping 'ilat jawi'. Menawi kawula pikantuk atur
pamawas.... malah saking Jawi (mliginipun, tiyang wiwit jaman
kuna makuthi kathah tiyangipun lan dados papan candi-
candi lan gundhuk-gundhuk, ugi prigel damel pusaka
TOSAN aji ingkang ngantos sepriki ing saben wulan
Suro, dipun pendheti sarana GAIB, sinten ingkang damel?) sedaya
budaya lan basa punika asalipun; lajeng kacocok-cocokaken
miturut tembung-tembung bangsa sanes ingkang nampi (mengadopsi
basa Jawi). Kangge conto kemawon: tiyang pundi ingkang saget
damel EMPING hahahahaha... (teknologi pangan ingkang ampuh
sanget) eh sanes ding... tiyang pundi ingkag saget damel tembung-
tembung kangge nengeri peranganing wit MLINJO? Wonten So,
wonten Kroto, wonten Mlinjo, Klathak... lajeng witing Klapa wonten
Glugu, Blarak, Janur, Manggar, Mancung, Bluluk, Cengkir
Dawegan, Cikal, Bongkok, Pondhoh, Kenthos...cobi to... Lajeng
taneman Pantun, wonten Dami, Merang, Brambut, Dhedhak,
Bekatul. Beras, Uwos, Menir, Singgang, ....(ee eee kok jare sawah
niku saking Bangladesh? kamangka sawah lan tani niku nggih namung
wonten ing basa Jawi kawit riyin, basa Jawi Kina)
4. Punapa sampun leres bilih Dluwang utawi Dlancang punika
nembe kaangge nyerat ing jaman tahun 1500 Masehi? Sabab
miturut seratanipun Romo Zoetmulder, dalancang lan daluwang
punika kalebet tembung asli jawi ingkang artosipun busana saking
kuliting wit-witan. Daluwang malah kepara sinebat kadamel saking
kuliting Glugu (semak jenis jelatang) ageman para pertapa. Manawi
kanalar ugi gumathok, tiyang Nuswantara punika sugih wit-witan,
tur kathah jawah lan kemringet hehehehe.... dados prelu ageman
(busana) ingkang rapet saking toya jawah, ning mboten sumuk ing
pangangge... he he he he.. mboten krudhuk-krudhuk...;-) kados
samangke...
5. Miturut seratanipun Prof. Nunos ing http://www.atlan.org sinebat
bilih tiyang Mesir kina punika ngaken menawi keturunanipun
wangsa dewata ingkang rawuh saking arah 'matahari terbit' kanthi nye-
brang laut merah nitih baita... pramila kaabadekaken ing piramid-2
bilih para Pirngon punika kundur ing kalanggengan nitih baita...;-)
Tiyang Maya ing Amerika Kidul, ngaken bilih mbah-mbahipun
saking kilen nitih tetumpakan kados dene manuk rajawali... ateges
saking laladan Nuswantara... nitih pesawat.. hahahahahahaaa...
Ning inggih sumangga... kawula namung ngaturaken gawoking manah,
menawi maos sejarah ingkang sampun dados HIS-Story punika...
gandheng Nuswantara punika ing brang Kidul lajeng kajajah tiyang brang
Lor, pramila pratinjo sujarohipun inggih BERBASIS UTARA.. hahahahaha...
--kepareng--
kadepe
[ra trima nek basa jawa saka bangsa liya...]
Ki Denggleng Pagelaran
---------------------------------------
Sugiaso wrote:
Mila leres atur Panjenengan, bilih sok sintena ingkang kepengin ngraosaken rohipun aksara Jawi kedah lumebet ing jaman kina sarta asal-usulipun inggih menika aksara Brahmi. Miturut pamawos kula, panalusuring aksara Jawi kersa utawi boten kedah lemebet ing jadaging aksara Pallawa minangka variasi aksara Dewanagari. Dados akasa brahmi pecah dados 2, Dewanagari kaliyan pallawa.
Limrahipun aksara dewanagari kangge nyerat basa sanskerta, dene aksara pallawa kangge nyerat basa Pali. Basa sanskrta menika basa resminipun agama Hindhu, dene basa Pali basa resminipun agama Budha.
Ing ngandhap kula cuplik andharan bab aksara Pallawa.
Aksara Jawa merupakan hasil akulturasi dari aksara Pallawa yang berasal dari India Selatan. Dengan kata lain aksara Jawa yang kini masih ada asal muasalnya berasal dari India. Di India sendiri dikenal 2 macam jenis aksara
1. Aksara Kharoshthi. Aksara ini ditemukan di daerah Gandhara—ditulis dari kanan ke kiri—sekitar abad 4 SM hingga abad 2 SM. Aksara Kharoshthi berasal dari aksara Aramis yang dipakai bangsa Semit abad 5 SM (Indonesia Indah: Aksara)
2. Aksara Brahmi. Aksara ini mempunyai 46 abjad yang merupakan hasil rekayasa aksara Punisia (Semit Utara) yang jumlahnya 22 abjad. Aksara ini ditemukan abad 8 SM berdasarkan peninggalan bangsa Asyiria. Aksara Brahmi diperkenalkan oleh para pedagang yang berdagang ke India lewat jalur Mesopotamia (Indonesia Indah: Aksara)
Aksara Pallawa merupakan kelanjutan dari aksara Brahmi dan merupakan variasi dari aksara Dewanagari. Pallawa merupakan sebuah dinasti yang besar dan berkuasa di India Selatan pada abad ke 4 SM (Indonesia Heritage, 2002; Indonesia Indah, Tanpa Tahun; dan Pikiran Rakyat, 14 Juli 2002).
Evolusi dari aksara Pallawa ke aksara Jawa Kuno (Kawi) hingga aksara Jawa sekarang melalui ratusan tahun dalam kurun waktu yang panjang. Prosesi evolusi ini secara gamblang digambarkan oleh Filolog kondang kita sekaligus Mpu Kesusastraan Jawa Kuno, Prof. Dr. R.M. Ng. Poerbatjaraka dalam Kapustakan Djawi (1952: 7—8) sebagai berikut.
Wondene aksara Jawi ingkang dumugi sapriki taksih kangge, punika kala rumiyinipun aksara Indhu bektanipun bangsa Indhu ingkang sami dhateng ing tanah Jawi, kinten-kinten kala wiwitanipun taun masehi. Aksara Indhu ingkang wonten ing tanah Jawi punika ing sakawit, namung prelu kangge nyerati betahipun tiyang Indhu piyambak, kados ta serat-seratan bab dagangan kaliyan bangsanipun piyambak, sapanunggilanipun. Wondene ingkang dipun angge punapa basa Sanskerta punapa basa Indhu sanesipun, punika boten terang; ewosemanten wonten ancer-anceripun sakedhik, inggih punika seratan ing tanah Jawi ingkang pinanggih sepuh piyambak, punika basanipun Sanskerta …. Wondene sinyo-sinyo saha noni-noni Indhu wau sampun layak kemawon, bilih ing sasaged-saged sami dipunajar maos lan nyerat aksara Indhu, dening bapakipun piyambak-piyambak; sareng sampun kathah pranakan ingkang saged maos saha nyerat aksara Indhu, lajeng wonten, ing sakawit kados namung coben-coben, seratan Indhu kangge nyerati
basa Jawi. Panyobii punika sajakipun saged tumindak kalayan boten patos angel. Sareng sampun tumindak, mesthinipun inggih wonten tiyang Jawi tulen ingkang sumedya saged maos tuwin nyerat aksara Indhu wau, lajeng sinau, ing sakawit namung kangge kabetahanipun tiyang satunggal kalih tumraping dadagangan.
Proses evolusi aksara Pallawa hingga menjadi aksara Jawa sekarang ini—sebagaimana digambarkan oleh Pak Poerba (demikian panggilan akrab Mpu Kesusatraan Jawa Kuno ini)—mulai tahun 400 M hingga jaman Mataram Sultan Agung melalui tahpan-tahap yang unik. Indonesian Heritage (2002) menggambarkan proses evolusi aksara ini sebagai berikut.
Pallawa Awal (400—600 M)
Masa ini dibuktikan dengan adanya prasasti tiang Yupa Raja Mulawarman dari Kutai, Kalimantan Barat serta prasasti Raja Tarumanegara Purnawarman, dari Ciaruteun di barat daya Jawa. Keduanya menggunakan aksara Pallawa yang sebangsa dengan prasasti yang ditemukan di Vo-Canh, Vietnam Selatan. Prasasti Yupa diperkirakan dibuat tahun 322 Saka (400 M), menggunakan bahasa Sanskerta sedangkan prasasti Tarumanegara dibuat tahun 372 saka (450 M) dengan menggunakan bahasa Sanskerta pula.
Pallawa Akhir (600—750 M)
Aksara Pallawa akhir menggunakan prinsip “sama tinggi” dalam penulisannya. Hal ini kelihatannya berkaitan erat dengan penyesuaian alas tulis yang dipakai, yaitu lontar. Contoh aksara Pallawa akhir ditemukan pada lempengan-lempegan emas dinasti Sriwijaya berbahasa Melayu Kuno dan prasasti batu Canggal dari Jawa Tengah sebagai contoh terakhir aksara Pallawa akhir berbahasa Sanskerta
Kawi Awal (750—1000 M)
Masa ini aksara Pallawa akhir telah dipribumikan untuk kebutuhan penerjemahan teks-teks India ke dalam bahasa Jawa Kuno (kawi) sehingga aksaranya dikenal dengan aksara kawi (awal). Candi Borobudur serta sang Adikakawin Ramayana merupakan contoh-contoh yang menggunakan aksara kawi awal. Bahasa yang paling sering dipakai di masa ini adalah Bahasa Jawa Kuno, walaupun bahasa Sanskerta tetap masih ada.
Kawi Akhir Masa Kadiri (1000—1200 M)
Perkembangan aksara kawi awal diteruskan dengan kawi akhir dengan makin giatnya terjemahan teks India ke Jawa Kuno dan penciptaan karya-karya sastra berbahasa Jawa Kuno. Masa ini adalah peralihan dari kerajaan di Jawa Tengah ke Jawa Timur, yang diawali oleh perpindahan kerajaan pada masa pemerintahan Mpu Sindok.
Kawi Akhir Jaman Majapahit (1200—1500 M)
Masa ini adalah masa akhir kerajaan Singhasari dan awal kerajaan Majapahit lewat masa transisi kerajaan Kadiri Jayakatwang hingga mulai masuknya agama Islam ke Jawa. Aksara pada masa ini betul-betul menemukan bentuk terbaiknya karena banyak karya sastra yang lahir di masa ini, di antaranya Arjunawijaya, Negarakretagama, Sutasoma dan beberapa karya sastra minor lainnya. Bahasa Jawa Tengahan dipakai pada masa ini untuk hampir semua macam kegiatan tulis menulis, tetapi untuk yang bersifat sakral and susastra biasanya memakai bahasa Jawa Kuno.
Jawa Pra Modern dan Jawa Masa Kini (1500—sekarang)
Masa ini ditandai dengan banyak gubahan naskah-naskah yang sudah mulai menggunakan dluwang, dlancang, dan kertas. Semenjak jaman Demak hingga masa kraton-kraton di Jawa saat ini aksara Jawa berkembang tidak banyak perubahan, hanya berupa penyempurnaan-penyempurnaan bentuk.
-------------------
Kukila
Ing duking uni kukila kalebet jangkeping
pangangen-angen piandel kekandelanipun priyantun jawi,
sasampunipun keris, turangga, griya lan wanita.
Kulila semanten boten saweneh kukila, ananging kukila
ingkang kinacek sesamining kukila karana kebak laku
semu sinaput sinamudana olah panggraita, sunangling
sukma kawekas, weweg winengku tangsul teges sinampiran
sarwa-sarwi pantes. Peksi Perkutut mekaten sampun
manunggil kaliyan kawruh kajiwan, ing sauruting gesang
bebrayan priyantun jawi. Ingkang sinebat priyayi boten
jangkep kawastanan priyantun menawi dereng anggantang
kutut, agung panggunggung alok kung anggungipun.
Ewa semanten ing wekdal samangke, peksi kutut sampun
sansaya luntur, lebur kalimput ombyaking jaman ingkang
sansaya menges-menges wengis..................
KJG
Banguntapan Jogogati
pangangen-angen piandel kekandelanipun priyantun jawi,
sasampunipun keris, turangga, griya lan wanita.
Kulila semanten boten saweneh kukila, ananging kukila
ingkang kinacek sesamining kukila karana kebak laku
semu sinaput sinamudana olah panggraita, sunangling
sukma kawekas, weweg winengku tangsul teges sinampiran
sarwa-sarwi pantes. Peksi Perkutut mekaten sampun
manunggil kaliyan kawruh kajiwan, ing sauruting gesang
bebrayan priyantun jawi. Ingkang sinebat priyayi boten
jangkep kawastanan priyantun menawi dereng anggantang
kutut, agung panggunggung alok kung anggungipun.
Ewa semanten ing wekdal samangke, peksi kutut sampun
sansaya luntur, lebur kalimput ombyaking jaman ingkang
sansaya menges-menges wengis..................
KJG
Banguntapan Jogogati
Tuesday, April 1, 2008
Bukan HOAX: Menyuap Polisi Akan Dipenjara
Ternyata Cerita tentang penyuapan Polisi, malah masuk bui itu bukan suatu hoax,
tetapi bener-bener terjadi, yaitu di Surabaya. Makanya, lain kali sebaiknya minta surat
tilang saja.
Coba dilihat petikan beritanya:
----------------
Sebulan Tangkap Tujuh Penyuap, Satu Anggota
MATA Supadi, 51, sembap. Warga Mojosari, Mojokerto, itu mengaku sulit tidur setelah sepuluh hari tinggal di tahanan Polwiltabes Surabaya. Belum lagi, dia harus terus memikirkan nasib keluarganya ketika dirinya mendekam di balik jeruji penjara.
Supadi tak pernah membayangkan uang Rp 15 ribu bisa menyebabkan dirinya harus meringkuk di tahanan dan berpisah dari keluarga. "Saya benar-benar kaget. Kalau tahu begitu, saya tidak akan memaksa masuk ke dalam kota (Surabaya)," ujarnya lirih ketika ditemui pekan lalu.
Pria bertubuh tegap tersebut merupakan salah satu contoh kasus suap terhadap petugas. Supadi ditangkap karena berusaha menyuap Rp 15 ribu kepada petugas Satlantas Polwiltabes Surabaya, 16 Maret lalu. Ketika itu, dia dan kernetnya, Slamet, mengemudikan truk bernomor polisi AG 7409 UA. Dia melaju dari arah Mojokerto menuju Surabaya. Supadi bersama kendaraannya tiba di Bundaran Waru pukul 16.30.
Ada rambu larangan bagi truk untuk masuk ke Surabaya pada pukul 16.00 hingga 19.00. Namun, Supadi nekat. Dia menerobos rambu dan tetap melanjutkan perjalanan ke arah Kota Surabaya (Jl A. Yani). "Saya sakit perut. Karena itu, saya buru-buru. Maksud saya, truk hendak saya masukkan garasi di Siwalankerto. Kemudian, saya hendak balik ke rumah saya di Mojokerto," ungkapnya.
Karena menerobos rambu larangan itulah, truk Supadi dihentikan Bripka Adi Supriyono, anggota Satlantas Polwiltabes Surabaya. Melihat petugas datang, Supadi pun gelisah. Dia khawatir ditilang dan surat izin mengemudinya disita.
Supadi sudah 29 tahun bekerja sebagai sopir truk. Dia sudah berpengalaman menghadapi petugas, terutama polisi lalu lintas. Sopir truk berkulit legam itu lantas mengambil uang Rp 15 ribu dari dompetnya. Lantas, uang tersebut diselipkan ke dalam lipatan STNK dan SIM yang akan diserahkan kepada Bripka Adi.
Namun, surat plus uang tersebut tak diserahkan sendiri kepada petugas. Dia meminta Slamet, warga Waru Gunung, Surabaya, itu menyerahkan "upeti" tersebut kepada petugas. "Siapa tahu, kalau dikasih uang, bisa masuk Jalan A. Yani," kata Supadi.
Yang terjadi benar-benar di luar prediksi Supadi. Uang memang diterima Bripka Adi. Tapi, Slamet, sang kernet, justru ditangkap. Tuduhannya, menyuap. Tak lama berselang, polisi juga menahan Supadi. Lengkaplah penderitaan sopir dan kernet tersebut. Kini, keduanya harus mendekam di tahanan polwiltabes.
Kasus suap Supadi tersebut hanya salah satu contoh gerakan antisuap yang dalam sebulan terakhir dikampanyekan jajaran kepolisian di Surabaya. Tak hanya menangkap anggota polisi yang nakal, masyarakat yang tertangkap berusaha menyuap polisi juga bisa mendekam di tahanan. Setidaknya, sudah tujuh orang harus merasakan pengapnya ruang tahanan kepolisian karena berusaha menyogok petugas. Mereka tertangkap basah melanggar lalu lintas hingga pidana umum yang ditangani reserse kriminal (selengkapnya lihat grafis).
Entah apakah polisi serius atau tidak, penangkapan terhadap penyuap memang sebuah fenomena menarik. Apalagi jika yang ditangkap adalah masyarakat yang memberi mel-melan (suap) kepada polisi. Uang kecil, risikonya bisa besar.
Polisi memang gencar melakukan kampanye antisuap. Namun, membersihkan suap di institusi korps seragam cokelat tersebut memang bukanlah hal mudah. Apalagi, suap seakan sudah menjadi budaya bagi orang yang beperkara di kantor polisi.
Ada beberapa faktor yang membuat suap sulit ditanggulangi. Selain attitude (perilaku) anggota, polisi masih harus berjuang meningkatkan anggaran operasional. Dana mereka memang beranjak naik, namun masih belum cukup signifikan dibandingkan banyak dan luasnya cakupan tugas polisi.
Seorang perwira polisi menceritakan, dana operasional di lapangan sering menjadi ganjalan bagi polisi untuk benar-benar bisa "bersih". "Misalnya, bagi informan kasus narkoba. Untuk mendapat informasi, minimal harus menyediakan dana Rp 1 juta. Itu hanya untuk menangkap tersangka narkoba dalam jumlah kecil," ungkap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan itu.
Kalau ingin mendapat narkoba berjumlah besar, informasi pun harus dibeli dengan harga jauh lebih mahal. "Kalau menangkap, justru dianggap tidak berprestasi. Akhirnya, banyak yang mencari dana siluman. Termasuk menerima suap," katanya.
Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Anang Iskandar mengaku, sulit untuk benar-benar membersihkan jajaran kepolisian dari praktik suap. Namun, sebagai pemimpin, dirinya tidak bisa diam jika nama institusinya semakin terpuruk. Harus ada upaya untuk "bersih-bersih diri" dari stigma-stigma negatif tersebut.
"Memang sudah membudaya. Bukan hanya anggota polisi, masyarakat juga berperan. Kalau melanggar, mereka menggoda petugas dengan memberikan uang. Itulah yang harus sama-sama dibenahi," tegasnya.
Dia membantah polisi hanya menindak warga yang menyuap dengan uang kecil seperti kasus sopir-sopir truk yang ditangkap satlantas. "Yang memberi uang banyak sekalipun pasti ditangkap. Begitu pula kalau polisi yang menerima suap, hukumannya lebih berat," ujarnya.
Menurut dia, kampanye antisuap sebenarnya dirintis sejak dua tahun lalu atau sejak awal dirinya memegang tampuk pimpinan polwiltabes. Saat itu, dia menjanjikan hadiah Rp 300 ribu bagi warga yang mau melaporkan kenakalan anggotanya. Baik pelanggaran disiplin atau pidana, termasuk suap.
Namun, dua tahun kebijakan tersebut dibuat, masyarakat kurang merespons. Buktinya, hanya ada empat laporan yang masuk ke polwiltabes. "Hanya empat laporan. Laporan itu sudah ditindaklanjuti dan pelapornya sudah kami beri hadiah. Saya sendiri heran kenapa kok pelapornya sedikit, padahal kami sudah gencar menyosialisasikan melalui media," jelas Anang.
Jika saat ini polisi gencar menangkap masyarakat yang menyuap, bukan berarti pimpinan polwiltabes berpihak kepada anggotanya. "Anggota nakal tetap diproses. Justru hukumannya lebih berat. Sudah banyak yang dipecat, banyak yang dimutasi, dan banyak yang ditunda kenaikan pangkatnya," tegasnya.
Anang menyatakan, sebelum giat berkampanye melawan suap, pihaknya sudah membenahi sistem di kepolisian. Misalnya, soal laporan keuangan. Kini, setiap pimpinan di jajaran kepolisian wajib memaparkan kondisi keuangan di dalam rapat atau kepada anak buahnya. Berapa dana yang masuk, berapa pula yang digunakan.
Selain itu, polisi sudah meningkatkan anggaran di sejumlah pos. Misalnya, untuk anggaran tilang. Polwiltabes mengalokasikan dana Rp 300 juta-Rp 400 juta untuk tiap polres jajarannya. Dana tersebut disiapkan untuk hadiah anggota yang melakukan tilang.
"Besar dana setiap polres berbeda. Bergantung wilayahnya. Ada yang dialokasikan Rp 400 juta, ada yang mendapat Rp 300 juta. Dana itu turun setiap tahun," kata Juru Bicara Polwiltabes Surabaya AKBP Sri Setyo Rahayu.
"Jadi, untuk sekali tilang, anggota diberi dana operasional Rp 10 ribu. Ya, kalau dalam sehari menilang 10 pelanggar, anggota itu mendapatkan 10 kali Rp 10 ribu. Nah, dana operasional tilang itu akan diberikan oleh polres masing-masing," jelasnya.
Yayuk, panggilan Sri Setyo Rahayu, mengungkapkan, polwiltabes memang sedang fokus membenahi masalah tilang. Sebab, di situlah sering terjadi praktik suap dari masyarakat kepada polisi.
"Memang uangnya kecil. Masyarakat menyuap petugas dengan Rp 15 ribu atau Rp 20 ribu. Dampaknya, image polisi bisa makin buruk. Itu di seluruh bagian, tidak hanya di lalu lintas yang dipelototi dan ditindak. Juga di reskrim atau di bagian lain," ungkap polwan kelahiran Bojonegoro tersebut.
Dengan dana operasional Rp 10 ribu per tilang, polwiltabes berharap anggotanya tak lagi "silau" pada iming-iming atau godaan dari masyarakat yang bermasalah. "Daripada terima suap Rp 20 ribu tapi berisiko ditindak, kan mending dapat Rp 10 ribu yang jelas-jelas halal," tegas Yayuk. (fid/ari)
Sumber:
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=332968
tetapi bener-bener terjadi, yaitu di Surabaya. Makanya, lain kali sebaiknya minta surat
tilang saja.
Coba dilihat petikan beritanya:
----------------
Sebulan Tangkap Tujuh Penyuap, Satu Anggota
MATA Supadi, 51, sembap. Warga Mojosari, Mojokerto, itu mengaku sulit tidur setelah sepuluh hari tinggal di tahanan Polwiltabes Surabaya. Belum lagi, dia harus terus memikirkan nasib keluarganya ketika dirinya mendekam di balik jeruji penjara.
Supadi tak pernah membayangkan uang Rp 15 ribu bisa menyebabkan dirinya harus meringkuk di tahanan dan berpisah dari keluarga. "Saya benar-benar kaget. Kalau tahu begitu, saya tidak akan memaksa masuk ke dalam kota (Surabaya)," ujarnya lirih ketika ditemui pekan lalu.
Pria bertubuh tegap tersebut merupakan salah satu contoh kasus suap terhadap petugas. Supadi ditangkap karena berusaha menyuap Rp 15 ribu kepada petugas Satlantas Polwiltabes Surabaya, 16 Maret lalu. Ketika itu, dia dan kernetnya, Slamet, mengemudikan truk bernomor polisi AG 7409 UA. Dia melaju dari arah Mojokerto menuju Surabaya. Supadi bersama kendaraannya tiba di Bundaran Waru pukul 16.30.
Ada rambu larangan bagi truk untuk masuk ke Surabaya pada pukul 16.00 hingga 19.00. Namun, Supadi nekat. Dia menerobos rambu dan tetap melanjutkan perjalanan ke arah Kota Surabaya (Jl A. Yani). "Saya sakit perut. Karena itu, saya buru-buru. Maksud saya, truk hendak saya masukkan garasi di Siwalankerto. Kemudian, saya hendak balik ke rumah saya di Mojokerto," ungkapnya.
Karena menerobos rambu larangan itulah, truk Supadi dihentikan Bripka Adi Supriyono, anggota Satlantas Polwiltabes Surabaya. Melihat petugas datang, Supadi pun gelisah. Dia khawatir ditilang dan surat izin mengemudinya disita.
Supadi sudah 29 tahun bekerja sebagai sopir truk. Dia sudah berpengalaman menghadapi petugas, terutama polisi lalu lintas. Sopir truk berkulit legam itu lantas mengambil uang Rp 15 ribu dari dompetnya. Lantas, uang tersebut diselipkan ke dalam lipatan STNK dan SIM yang akan diserahkan kepada Bripka Adi.
Namun, surat plus uang tersebut tak diserahkan sendiri kepada petugas. Dia meminta Slamet, warga Waru Gunung, Surabaya, itu menyerahkan "upeti" tersebut kepada petugas. "Siapa tahu, kalau dikasih uang, bisa masuk Jalan A. Yani," kata Supadi.
Yang terjadi benar-benar di luar prediksi Supadi. Uang memang diterima Bripka Adi. Tapi, Slamet, sang kernet, justru ditangkap. Tuduhannya, menyuap. Tak lama berselang, polisi juga menahan Supadi. Lengkaplah penderitaan sopir dan kernet tersebut. Kini, keduanya harus mendekam di tahanan polwiltabes.
Kasus suap Supadi tersebut hanya salah satu contoh gerakan antisuap yang dalam sebulan terakhir dikampanyekan jajaran kepolisian di Surabaya. Tak hanya menangkap anggota polisi yang nakal, masyarakat yang tertangkap berusaha menyuap polisi juga bisa mendekam di tahanan. Setidaknya, sudah tujuh orang harus merasakan pengapnya ruang tahanan kepolisian karena berusaha menyogok petugas. Mereka tertangkap basah melanggar lalu lintas hingga pidana umum yang ditangani reserse kriminal (selengkapnya lihat grafis).
Entah apakah polisi serius atau tidak, penangkapan terhadap penyuap memang sebuah fenomena menarik. Apalagi jika yang ditangkap adalah masyarakat yang memberi mel-melan (suap) kepada polisi. Uang kecil, risikonya bisa besar.
Polisi memang gencar melakukan kampanye antisuap. Namun, membersihkan suap di institusi korps seragam cokelat tersebut memang bukanlah hal mudah. Apalagi, suap seakan sudah menjadi budaya bagi orang yang beperkara di kantor polisi.
Ada beberapa faktor yang membuat suap sulit ditanggulangi. Selain attitude (perilaku) anggota, polisi masih harus berjuang meningkatkan anggaran operasional. Dana mereka memang beranjak naik, namun masih belum cukup signifikan dibandingkan banyak dan luasnya cakupan tugas polisi.
Seorang perwira polisi menceritakan, dana operasional di lapangan sering menjadi ganjalan bagi polisi untuk benar-benar bisa "bersih". "Misalnya, bagi informan kasus narkoba. Untuk mendapat informasi, minimal harus menyediakan dana Rp 1 juta. Itu hanya untuk menangkap tersangka narkoba dalam jumlah kecil," ungkap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan itu.
Kalau ingin mendapat narkoba berjumlah besar, informasi pun harus dibeli dengan harga jauh lebih mahal. "Kalau menangkap, justru dianggap tidak berprestasi. Akhirnya, banyak yang mencari dana siluman. Termasuk menerima suap," katanya.
Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Anang Iskandar mengaku, sulit untuk benar-benar membersihkan jajaran kepolisian dari praktik suap. Namun, sebagai pemimpin, dirinya tidak bisa diam jika nama institusinya semakin terpuruk. Harus ada upaya untuk "bersih-bersih diri" dari stigma-stigma negatif tersebut.
"Memang sudah membudaya. Bukan hanya anggota polisi, masyarakat juga berperan. Kalau melanggar, mereka menggoda petugas dengan memberikan uang. Itulah yang harus sama-sama dibenahi," tegasnya.
Dia membantah polisi hanya menindak warga yang menyuap dengan uang kecil seperti kasus sopir-sopir truk yang ditangkap satlantas. "Yang memberi uang banyak sekalipun pasti ditangkap. Begitu pula kalau polisi yang menerima suap, hukumannya lebih berat," ujarnya.
Menurut dia, kampanye antisuap sebenarnya dirintis sejak dua tahun lalu atau sejak awal dirinya memegang tampuk pimpinan polwiltabes. Saat itu, dia menjanjikan hadiah Rp 300 ribu bagi warga yang mau melaporkan kenakalan anggotanya. Baik pelanggaran disiplin atau pidana, termasuk suap.
Namun, dua tahun kebijakan tersebut dibuat, masyarakat kurang merespons. Buktinya, hanya ada empat laporan yang masuk ke polwiltabes. "Hanya empat laporan. Laporan itu sudah ditindaklanjuti dan pelapornya sudah kami beri hadiah. Saya sendiri heran kenapa kok pelapornya sedikit, padahal kami sudah gencar menyosialisasikan melalui media," jelas Anang.
Jika saat ini polisi gencar menangkap masyarakat yang menyuap, bukan berarti pimpinan polwiltabes berpihak kepada anggotanya. "Anggota nakal tetap diproses. Justru hukumannya lebih berat. Sudah banyak yang dipecat, banyak yang dimutasi, dan banyak yang ditunda kenaikan pangkatnya," tegasnya.
Anang menyatakan, sebelum giat berkampanye melawan suap, pihaknya sudah membenahi sistem di kepolisian. Misalnya, soal laporan keuangan. Kini, setiap pimpinan di jajaran kepolisian wajib memaparkan kondisi keuangan di dalam rapat atau kepada anak buahnya. Berapa dana yang masuk, berapa pula yang digunakan.
Selain itu, polisi sudah meningkatkan anggaran di sejumlah pos. Misalnya, untuk anggaran tilang. Polwiltabes mengalokasikan dana Rp 300 juta-Rp 400 juta untuk tiap polres jajarannya. Dana tersebut disiapkan untuk hadiah anggota yang melakukan tilang.
"Besar dana setiap polres berbeda. Bergantung wilayahnya. Ada yang dialokasikan Rp 400 juta, ada yang mendapat Rp 300 juta. Dana itu turun setiap tahun," kata Juru Bicara Polwiltabes Surabaya AKBP Sri Setyo Rahayu.
"Jadi, untuk sekali tilang, anggota diberi dana operasional Rp 10 ribu. Ya, kalau dalam sehari menilang 10 pelanggar, anggota itu mendapatkan 10 kali Rp 10 ribu. Nah, dana operasional tilang itu akan diberikan oleh polres masing-masing," jelasnya.
Yayuk, panggilan Sri Setyo Rahayu, mengungkapkan, polwiltabes memang sedang fokus membenahi masalah tilang. Sebab, di situlah sering terjadi praktik suap dari masyarakat kepada polisi.
"Memang uangnya kecil. Masyarakat menyuap petugas dengan Rp 15 ribu atau Rp 20 ribu. Dampaknya, image polisi bisa makin buruk. Itu di seluruh bagian, tidak hanya di lalu lintas yang dipelototi dan ditindak. Juga di reskrim atau di bagian lain," ungkap polwan kelahiran Bojonegoro tersebut.
Dengan dana operasional Rp 10 ribu per tilang, polwiltabes berharap anggotanya tak lagi "silau" pada iming-iming atau godaan dari masyarakat yang bermasalah. "Daripada terima suap Rp 20 ribu tapi berisiko ditindak, kan mending dapat Rp 10 ribu yang jelas-jelas halal," tegas Yayuk. (fid/ari)
Sumber:
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=332968
Monday, March 31, 2008
Draft RUU ITE
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR . TAHUN .
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan
yang harus senantiasa
tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai
bagian dari masyarakat
informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan
Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga
pembangunan Teknologi
Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke
seluruh lapisan masyarakat
guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
yang secara
langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus
dikembangkan untuk
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi
melalui infrastruktur
hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman
untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai
agama dan sosial
budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi
Elektronik;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer
atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau
arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem
Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem
Elektronik atau lebih, yang bersifat
tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang
dibuat untuk melakukan
suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang
diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik
yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang
berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang
dibentuk oleh profesional yang
diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan
mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas
Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau
terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik,
optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik
yang berdiri sendiri atau
dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau
kombinasi di antaranya, yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat
melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen
Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen
Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, dan/atau
masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode
atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi
tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,
warga negara asing, maupun
badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan
persekutuan, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan
hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar
wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk
memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
seoptimal mungkin
dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah.
2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah
sesuai dengan Hukum
Acara yang berlaku di Indonesia.
3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah
apabila menggunakan Sistem
Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat
dalam bentuk akta
notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5
ayat (4) yang mensyaratkan bahwa
suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat
diakses, ditampilkan, dijamin
keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau
menolak hak Orang lain
berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
harus memastikan bahwa
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya
berasal dari Sistem Elektronik
yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik telah dikirim dengan
alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang
ditunjuk atau dipergunakan Penerima
dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik memasuki Sistem
Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu
untuk menerima Informasi
Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik memasuki
Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan
dalam pengiriman atau
penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik memasuki
sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik memasuki
sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus
menyediakan informasi yang
lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan
produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik
dapat disertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum
yang sah selama memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses
penandatanganan elektronik hanya
berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan
Tanda Tangan Elektronik
tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa
Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah
memberikan
persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik
berkewajiban memberikan pengamanan
atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya
meliputi:
a. Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk
menghindari penggunaan
secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang
dianjurkan oleh
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan
sepatutnya harus
segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan
dianggap memercayai
Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda
Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah
dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko
yang berarti,
kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda
Tangan Elektronik, Penanda
Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang
terkait dengan
Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik untuk pembuatan Tanda
Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan
suatu Tanda Tangan Elektronik
dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum
Indonesia dan berdomisili di
Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di
Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) sampai dengan ayat
(5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada
setiap pengguna jasa, yang
meliputi:
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda
Tangan Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan
Tanda Tangan Elektronik.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan
Sistem Elektronik secara andal dan
aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik
sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap
Penyelenggaraan Sistem
Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam
hal dapat dibuktikan terjadinya
keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri,
setiap Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai
berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik secara utuh
sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan,
dan keteraksesan
Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam
Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan
bahasa, informasi, atau
simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan
Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup
publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib
beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik
mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku
bagi Transaksi Elektronik
internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi
Elektronik internasional, hukum yang
berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan,
arbitrase, atau lembaga
penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari
Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), penetapan
kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya yang
berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi
tersebut, didasarkan pada asas
Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem
Elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik
terjadi pada saat penawaran transaksi
yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik
sendiri, melalui pihak yang dikuasakan
olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam
pelaksanaan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi
tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam
pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam
pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya
Agen Elektronik akibat tindakan
pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat
hukum menjadi tanggung jawab
penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya
Agen Elektronik akibat kelalaian
pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung
jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam
hal dapat dibuktikan terjadinya
keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur
pada Agen Elektronik yang
dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan
informasi yang masih dalam
proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik
tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat berhak memiliki Nama
Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus didasarkan
pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara
sehat, dan tidak melanggar hak
Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat
yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak
mengajukan gugatan pembatalan
Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh
masyarakat, Pemerintah berhak
mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan
Nama Domain yang
diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Perundang-
undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi
karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di
dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan,
penggunaan setiap informasi melalui
media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan Orang yang
bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan gugatan
atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dan di
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya
perubahan, penghilangan,
dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), intersepsi yang dilakukan dalam
rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau
institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik
publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan terbukanya suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia
menjadi dapat diakses oleh
publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau
secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu
yang ditujukan agar Sistem
Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana
jika ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan
Sistem Elektronik itu sendiri secara
sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data
yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia
terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap
pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang
berakibat merugikan masyarakat,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan
sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang
mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data
elektronik strategis yang wajib
dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
membuat Dokumen Elektronik dan
rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data
tertentu untuk kepentingan
pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat
Dokumen Elektronik dan rekam
cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi
Informasi melalui penggunaan
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan ketentuan Undang-
Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diselenggarakan melalui lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi
konsultasi dan mediasi.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi,
kerahasiaan, kelancaran layanan
publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang
terkait dengan dugaan tindak
pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau
diperiksa sebagai
tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di
bidang terkait
dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak
pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan
dengan kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak
pidana berdasarkan
Undang-Undang ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga
digunakan sebagai
tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana
kegiatan Teknologi
Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan
Peraturan Perundang-
undangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang ini sesuai
dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui
penuntut umum wajib
meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu
kali dua puluh empat jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkoordinasi dengan Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan
hasilnya kepada penuntut umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik, penyidik
dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi
informasi dan alat bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus
juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) menyangkut kesusilaan atau
eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari
pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai
dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana
dengan pidana pokok
ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai
dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas
pada lembaga pertahanan, bank
sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas
penerbangan diancam dengan pidana
maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 37 dilakukan
oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan
dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi
yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua)
tahun setelah diundangkannya
Undang-Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN
PENJELASAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ......TAHUN ....
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah
baik perilaku masyarakat
maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan
sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian
cepat. Teknologi Informasi saat ini
menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan,
kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif
perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum
siber atau hukum telematika.
Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum
telematika yang merupakan
perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan
hukum informatika. Istilah lain
yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of
information technology), hukum dunia
maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah
tersebut lahir mengingat kegiatan yang
dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik
dalam lingkup lokal maupun
global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis
sistem komputer yang merupakan
sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan
hukum yang seringkali dihadapi adalah
ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau
transaksi secara elektronik,
khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan
hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam
arti luas, yang tidak hanya
mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga
mencakup jaringan
telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak
atau program komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
ataupun bentuk lain, yang
apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai
hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem
informasi yang merupakan
penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi
dan media elektronik, yang
berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan
mengirimkan atau menyebarkan
informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen
sebenarnya adalah perwujudan
penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi
dan manajemen sesuai dengan
karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan
tujuan peruntukannya. Pada sisi
yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah
keterpaduan sistem antara manusia dan
mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak,
prosedur, sumber daya manusia,
dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi
input, process, output, storage,
dan communication.
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama
memperluas penafsiran asas dan
normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud,
misalnya dalam kasus
pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan
siber tidak lagi sederhana karena
kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah
diakses kapan pun dan dari mana
pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada
orang lain yang tidak pernah
melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui
pembelanjaan di Internet. Di
samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting,
mengingat informasi elektronik bukan
saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara
komprehensif, melainkan juga
ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim
ke berbagai penjuru dunia dalam
waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun
bisa demikian kompleks dan
rumit.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena
transaksi elektronik untuk
kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce)
telah menjadi bagian dari
perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa
konvergensi di bidang
teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang
terus tanpa dapat dibendung,
seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi
informasi, media, dan
komunikasi.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang
siber (cyber space), meskipun bersifat
virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang
nyata. Secara yuridis kegiatan
pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional saja sebab jika
cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang
lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak
sangat nyata meskipun alat
buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai
Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam
kegiatan e-commerce antara lain
dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan
dokumen yang dibuat di
atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan
kepastian hukum dalam pemanfaatan
teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang
secara optimal. Oleh karena itu,
terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu
pendekatan aspek hukum,
aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi
gangguan keamanan dalam
penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat
mutlak karena tanpa kepastian
hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata
untuk perbuatan hukum yang
berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia,
tetapi juga berlaku untuk
perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi)
Indonesia baik oleh warga negara
Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun
badan hukum asing yang
memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi
Informasi untuk Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial
atau universal. Yang dimaksud dengan
"merugikan kepentingan Indonesia" adalah meliputi tetapi tidak
terbatas pada merugikan kepentingan
ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat
bangsa, pertahanan dan keamanan
negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
Pasal 3
"Asas kepastian hukum" berarti landasan hukum bagi pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang
mendapatkan pengakuan
hukum di dalam dan di luar pengadilan.
"Asas manfaat" berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik diupayakan
untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
"Asas kehati-hatian" berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan
harus memperhatikan segenap
aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun
bagi pihak lain dalam
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Asas iktikad baik" berarti asas yang digunakan para pihak dalam
melakukan Transaksi Elektronik tidak
bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakibatkan kerugian bagi pihak
lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
"Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi" berarti asas
pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi
tertentu sehingga dapat mengikuti
perkembangan pada masa yang akan datang.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
Ayat 4
Huruf a
Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi
tidak terbatas pada surat
berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses
penegakan hukum acara
perdata, pidana, dan administrasi negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 6
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen
yang tertuang di atas kertas
semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat
dituangkan ke dalam media apa
saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik,
informasi yang asli dengan salinannya
tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada
dasarnya beroperasi dengan cara
penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat
dibedakan lagi dari salinannya.
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dapat
digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan "informasi yang lengkap dan benar" meliputi:
a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan
kompetensinya, baik sebagai
produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat
sahnya perjanjian serta
menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama,
alamat, dan deskripsi
barang/jasa.
Pasal 10
Ayat (1)
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha
yang melakukan perdagangan
secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit
dari badan yang berwenang. Bukti
telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo
sertifikasi berupa trust mark pada
laman (home page) pelaku usaha tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun
hanya merupakan suatu
kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan
tanda tangan manual pada
umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan
minimum yang harus
dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka
kesempatan seluas-luasnya
kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses
pembuatan Tanda Tangan
Elektronik.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik,
metode, sarana, dan proses
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang
minimum harus dipenuhi oleh
setiap penyelenggara Tanda Tangan Elektronik.
Pasal 15
Ayat (1)
"Andal" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai
dengan kebutuhan penggunaannya.
"Aman" artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
"Beroperasi sebagaimana mestinya" artinya Sistem Elektronik memiliki
kemampuan sesuai dengan
spesifikasinya.
Ayat (2)
"Bertanggung jawab" artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab
secara hukum terhadap
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi
Informasi oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik,
bijaksana, bertanggung jawab, efektif,
dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak
internasional termasuk yang dilakukan
secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat
sebagai hukum yang berlaku bagi
kontrak tersebut. Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat
dilakukan jika dalam
kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan
prinsip hukum perdata
internasional (HPI).
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku
berdasarkan prinsip atau asas
hukum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang
berlaku pada kontrak tersebut.
Ayat (4)
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional,
termasuk yang dilakukan secara
elektronik, adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut
dapat berbentuk pengadilan,
arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
Ayat (5)
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum
berlaku berdasarkan prinsip
atau asas hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan
asas tempat tinggal tergugat (the
basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta
benda tergugat berada
(principle of effectiveness) .
Pasal 19
Yang dimaksud dengan "disepakati" dalam pasal ini juga mencakup
disepakatinya prosedur yang
terdapat dalam Sistem Elektronik yang bersangkutan.
Pasal 20
Ayat (1)
Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak
yang dapat berupa, antara lain
pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal
identification number/PIN) atau sandi
lewat (password).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dikuasakan" dalam ketentuan ini sebaiknya
dinyatakan dalam surat kuasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "fitur" adalah fasilitas yang memberikan
kesempatan kepada pengguna Agen
Elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang
disampaikannya, misalnya fasilitas
pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, dan/atau
masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar
pertama (first come first serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain
dan dalam bidang hak
kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif,
seperti pemeriksaan dalam
pendaftaran merek dan paten.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "melanggar hak Orang lain", misalnya melanggar
merek terdaftar, nama badan
hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada
intinya merugikan Orang lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penggunaan Nama Domain secara tanpa hak" adalah
pendaftaran dan
penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi
atau menghambat Orang
lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama
dirinya atau nama produknya,
atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau
ternama, atau untuk menyesatkan
konsumen.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan
didaftarkan sebagai karya
intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri,
dan sejenisnya wajib dilindungi
oleh Undang-Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 26
Ayat (1)
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi
merupakan salah satu bagian dari
hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan
bebas dari segala macam
gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang
lain tanpa tindakan
memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang
kehidupan pribadi dan data
seseorang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat
ini dapat dilakukan, antara lain
dengan:
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja
berusaha mewujudkan hal-hal
tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal
diterima oleh yang
berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ayat (3)
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau
melarang akses ke dalam
Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna
beserta tingkatan kewenangan
yang ditentukan.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan
untuk mendengarkan, merekam,
membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan
jaringan kabel komunikasi maupun
jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang
dilaksanakan oleh lembaga
penelitian yang memiliki izin.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "lembaga yang dibentuk oleh masyarakat" merupakan
lembaga yang bergerak di
bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "ahli" adalah seseorang yang memiliki keahlian
khusus di bidang Teknologi
Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun
praktis mengenai
pengetahuannya tersebut.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan
hukum yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 yang
dilakukan oleh korporasi
(corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang memiliki
kapasitas untuk:
a. mewakili korporasi;
b. mengambil keputusan dalam korporasi;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
d. melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR
REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR . TAHUN .
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan
yang harus senantiasa
tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai
bagian dari masyarakat
informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan
Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga
pembangunan Teknologi
Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke
seluruh lapisan masyarakat
guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
yang secara
langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus
dikembangkan untuk
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi
melalui infrastruktur
hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman
untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai
agama dan sosial
budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi
Elektronik;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer
atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau
arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem
Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem
Elektronik atau lebih, yang bersifat
tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang
dibuat untuk melakukan
suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang
diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik
yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang
berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang
dibentuk oleh profesional yang
diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan
mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas
Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau
terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik,
optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik
yang berdiri sendiri atau
dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau
kombinasi di antaranya, yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat
melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen
Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen
Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, dan/atau
masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode
atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi
tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,
warga negara asing, maupun
badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan
persekutuan, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan
hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar
wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk
memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
seoptimal mungkin
dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah.
2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah
sesuai dengan Hukum
Acara yang berlaku di Indonesia.
3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah
apabila menggunakan Sistem
Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat
dalam bentuk akta
notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5
ayat (4) yang mensyaratkan bahwa
suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat
diakses, ditampilkan, dijamin
keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau
menolak hak Orang lain
berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
harus memastikan bahwa
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya
berasal dari Sistem Elektronik
yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik telah dikirim dengan
alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang
ditunjuk atau dipergunakan Penerima
dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik memasuki Sistem
Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu
untuk menerima Informasi
Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik memasuki
Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan
dalam pengiriman atau
penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik memasuki
sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik memasuki
sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus
menyediakan informasi yang
lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan
produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik
dapat disertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum
yang sah selama memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses
penandatanganan elektronik hanya
berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan
Tanda Tangan Elektronik
tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa
Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah
memberikan
persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik
berkewajiban memberikan pengamanan
atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya
meliputi:
a. Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk
menghindari penggunaan
secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang
dianjurkan oleh
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan
sepatutnya harus
segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan
dianggap memercayai
Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda
Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah
dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko
yang berarti,
kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda
Tangan Elektronik, Penanda
Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang
terkait dengan
Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik untuk pembuatan Tanda
Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan
suatu Tanda Tangan Elektronik
dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum
Indonesia dan berdomisili di
Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di
Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) sampai dengan ayat
(5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada
setiap pengguna jasa, yang
meliputi:
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda
Tangan Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan
Tanda Tangan Elektronik.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan
Sistem Elektronik secara andal dan
aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik
sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap
Penyelenggaraan Sistem
Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam
hal dapat dibuktikan terjadinya
keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri,
setiap Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai
berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik secara utuh
sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan,
dan keteraksesan
Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam
Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan
bahasa, informasi, atau
simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan
Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup
publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib
beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik
mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku
bagi Transaksi Elektronik
internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi
Elektronik internasional, hukum yang
berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan,
arbitrase, atau lembaga
penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari
Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), penetapan
kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya yang
berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi
tersebut, didasarkan pada asas
Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem
Elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik
terjadi pada saat penawaran transaksi
yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik
sendiri, melalui pihak yang dikuasakan
olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam
pelaksanaan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi
tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam
pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam
pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya
Agen Elektronik akibat tindakan
pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat
hukum menjadi tanggung jawab
penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya
Agen Elektronik akibat kelalaian
pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung
jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam
hal dapat dibuktikan terjadinya
keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur
pada Agen Elektronik yang
dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan
informasi yang masih dalam
proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik
tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat berhak memiliki Nama
Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus didasarkan
pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara
sehat, dan tidak melanggar hak
Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat
yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak
mengajukan gugatan pembatalan
Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh
masyarakat, Pemerintah berhak
mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan
Nama Domain yang
diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Perundang-
undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi
karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di
dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan,
penggunaan setiap informasi melalui
media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan Orang yang
bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan gugatan
atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dan di
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya
perubahan, penghilangan,
dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), intersepsi yang dilakukan dalam
rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau
institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik
publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan terbukanya suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia
menjadi dapat diakses oleh
publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau
secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu
yang ditujukan agar Sistem
Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana
jika ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan
Sistem Elektronik itu sendiri secara
sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data
yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia
terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap
pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang
berakibat merugikan masyarakat,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan
sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang
mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data
elektronik strategis yang wajib
dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
membuat Dokumen Elektronik dan
rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data
tertentu untuk kepentingan
pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat
Dokumen Elektronik dan rekam
cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi
Informasi melalui penggunaan
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan ketentuan Undang-
Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diselenggarakan melalui lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi
konsultasi dan mediasi.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi,
kerahasiaan, kelancaran layanan
publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang
terkait dengan dugaan tindak
pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau
diperiksa sebagai
tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di
bidang terkait
dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak
pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan
dengan kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak
pidana berdasarkan
Undang-Undang ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga
digunakan sebagai
tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana
kegiatan Teknologi
Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan
Peraturan Perundang-
undangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang ini sesuai
dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui
penuntut umum wajib
meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu
kali dua puluh empat jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkoordinasi dengan Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan
hasilnya kepada penuntut umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik, penyidik
dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi
informasi dan alat bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus
juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) menyangkut kesusilaan atau
eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari
pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai
dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana
dengan pidana pokok
ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai
dengan Pasal 37 ditujukan
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas
pada lembaga pertahanan, bank
sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas
penerbangan diancam dengan pidana
maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 37 dilakukan
oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan
dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi
yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua)
tahun setelah diundangkannya
Undang-Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN
PENJELASAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ......TAHUN ....
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah
baik perilaku masyarakat
maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan
sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian
cepat. Teknologi Informasi saat ini
menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan,
kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif
perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum
siber atau hukum telematika.
Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum
telematika yang merupakan
perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan
hukum informatika. Istilah lain
yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of
information technology), hukum dunia
maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah
tersebut lahir mengingat kegiatan yang
dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik
dalam lingkup lokal maupun
global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis
sistem komputer yang merupakan
sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan
hukum yang seringkali dihadapi adalah
ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau
transaksi secara elektronik,
khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan
hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam
arti luas, yang tidak hanya
mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga
mencakup jaringan
telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak
atau program komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
ataupun bentuk lain, yang
apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai
hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem
informasi yang merupakan
penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi
dan media elektronik, yang
berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan
mengirimkan atau menyebarkan
informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen
sebenarnya adalah perwujudan
penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi
dan manajemen sesuai dengan
karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan
tujuan peruntukannya. Pada sisi
yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah
keterpaduan sistem antara manusia dan
mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak,
prosedur, sumber daya manusia,
dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi
input, process, output, storage,
dan communication.
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama
memperluas penafsiran asas dan
normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud,
misalnya dalam kasus
pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan
siber tidak lagi sederhana karena
kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah
diakses kapan pun dan dari mana
pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada
orang lain yang tidak pernah
melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui
pembelanjaan di Internet. Di
samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting,
mengingat informasi elektronik bukan
saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara
komprehensif, melainkan juga
ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim
ke berbagai penjuru dunia dalam
waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun
bisa demikian kompleks dan
rumit.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena
transaksi elektronik untuk
kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce)
telah menjadi bagian dari
perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa
konvergensi di bidang
teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang
terus tanpa dapat dibendung,
seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi
informasi, media, dan
komunikasi.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang
siber (cyber space), meskipun bersifat
virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang
nyata. Secara yuridis kegiatan
pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional saja sebab jika
cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang
lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak
sangat nyata meskipun alat
buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai
Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam
kegiatan e-commerce antara lain
dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan
dokumen yang dibuat di
atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan
kepastian hukum dalam pemanfaatan
teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang
secara optimal. Oleh karena itu,
terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu
pendekatan aspek hukum,
aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi
gangguan keamanan dalam
penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat
mutlak karena tanpa kepastian
hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata
untuk perbuatan hukum yang
berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia,
tetapi juga berlaku untuk
perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi)
Indonesia baik oleh warga negara
Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun
badan hukum asing yang
memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi
Informasi untuk Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial
atau universal. Yang dimaksud dengan
"merugikan kepentingan Indonesia" adalah meliputi tetapi tidak
terbatas pada merugikan kepentingan
ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat
bangsa, pertahanan dan keamanan
negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
Pasal 3
"Asas kepastian hukum" berarti landasan hukum bagi pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang
mendapatkan pengakuan
hukum di dalam dan di luar pengadilan.
"Asas manfaat" berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik diupayakan
untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
"Asas kehati-hatian" berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan
harus memperhatikan segenap
aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun
bagi pihak lain dalam
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Asas iktikad baik" berarti asas yang digunakan para pihak dalam
melakukan Transaksi Elektronik tidak
bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakibatkan kerugian bagi pihak
lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
"Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi" berarti asas
pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi
tertentu sehingga dapat mengikuti
perkembangan pada masa yang akan datang.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
Ayat 4
Huruf a
Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi
tidak terbatas pada surat
berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses
penegakan hukum acara
perdata, pidana, dan administrasi negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 6
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen
yang tertuang di atas kertas
semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat
dituangkan ke dalam media apa
saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik,
informasi yang asli dengan salinannya
tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada
dasarnya beroperasi dengan cara
penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat
dibedakan lagi dari salinannya.
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dapat
digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan "informasi yang lengkap dan benar" meliputi:
a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan
kompetensinya, baik sebagai
produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat
sahnya perjanjian serta
menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama,
alamat, dan deskripsi
barang/jasa.
Pasal 10
Ayat (1)
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha
yang melakukan perdagangan
secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit
dari badan yang berwenang. Bukti
telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo
sertifikasi berupa trust mark pada
laman (home page) pelaku usaha tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun
hanya merupakan suatu
kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan
tanda tangan manual pada
umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan
minimum yang harus
dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka
kesempatan seluas-luasnya
kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses
pembuatan Tanda Tangan
Elektronik.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik,
metode, sarana, dan proses
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang
minimum harus dipenuhi oleh
setiap penyelenggara Tanda Tangan Elektronik.
Pasal 15
Ayat (1)
"Andal" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai
dengan kebutuhan penggunaannya.
"Aman" artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
"Beroperasi sebagaimana mestinya" artinya Sistem Elektronik memiliki
kemampuan sesuai dengan
spesifikasinya.
Ayat (2)
"Bertanggung jawab" artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab
secara hukum terhadap
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi
Informasi oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik,
bijaksana, bertanggung jawab, efektif,
dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak
internasional termasuk yang dilakukan
secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat
sebagai hukum yang berlaku bagi
kontrak tersebut. Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat
dilakukan jika dalam
kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan
prinsip hukum perdata
internasional (HPI).
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku
berdasarkan prinsip atau asas
hukum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang
berlaku pada kontrak tersebut.
Ayat (4)
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional,
termasuk yang dilakukan secara
elektronik, adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut
dapat berbentuk pengadilan,
arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
Ayat (5)
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum
berlaku berdasarkan prinsip
atau asas hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan
asas tempat tinggal tergugat (the
basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta
benda tergugat berada
(principle of effectiveness) .
Pasal 19
Yang dimaksud dengan "disepakati" dalam pasal ini juga mencakup
disepakatinya prosedur yang
terdapat dalam Sistem Elektronik yang bersangkutan.
Pasal 20
Ayat (1)
Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak
yang dapat berupa, antara lain
pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal
identification number/PIN) atau sandi
lewat (password).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dikuasakan" dalam ketentuan ini sebaiknya
dinyatakan dalam surat kuasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "fitur" adalah fasilitas yang memberikan
kesempatan kepada pengguna Agen
Elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang
disampaikannya, misalnya fasilitas
pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, dan/atau
masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar
pertama (first come first serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain
dan dalam bidang hak
kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif,
seperti pemeriksaan dalam
pendaftaran merek dan paten.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "melanggar hak Orang lain", misalnya melanggar
merek terdaftar, nama badan
hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada
intinya merugikan Orang lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penggunaan Nama Domain secara tanpa hak" adalah
pendaftaran dan
penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi
atau menghambat Orang
lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama
dirinya atau nama produknya,
atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau
ternama, atau untuk menyesatkan
konsumen.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan
didaftarkan sebagai karya
intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri,
dan sejenisnya wajib dilindungi
oleh Undang-Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 26
Ayat (1)
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi
merupakan salah satu bagian dari
hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan
bebas dari segala macam
gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang
lain tanpa tindakan
memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang
kehidupan pribadi dan data
seseorang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat
ini dapat dilakukan, antara lain
dengan:
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja
berusaha mewujudkan hal-hal
tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal
diterima oleh yang
berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ayat (3)
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau
melarang akses ke dalam
Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna
beserta tingkatan kewenangan
yang ditentukan.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan
untuk mendengarkan, merekam,
membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan
jaringan kabel komunikasi maupun
jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang
dilaksanakan oleh lembaga
penelitian yang memiliki izin.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "lembaga yang dibentuk oleh masyarakat" merupakan
lembaga yang bergerak di
bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "ahli" adalah seseorang yang memiliki keahlian
khusus di bidang Teknologi
Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun
praktis mengenai
pengetahuannya tersebut.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan
hukum yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 yang
dilakukan oleh korporasi
(corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang memiliki
kapasitas untuk:
a. mewakili korporasi;
b. mengambil keputusan dalam korporasi;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
d. melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR
Thursday, March 27, 2008
About Musashi
Takezo adalah nama seorang anak desa yang bercita-cita menjadi samurai sejati,didalam pencarian hidupnya Takezo mengalami banyak rintangan dan cobaan apalagi diingat Takezo ini adalah orang kebanyakan di Jepang yang tidak mempunyai garis keturunan kuat,miskin dan tidak ternama suatu perpaduan yang bisa disimpulkan bahwa apa yang akan diperbuat agar dapat mencapai cita-citanya akan menjadi sia-sia kecuali jika mujizat mau berteman dengannya.
Awal dari sebuah kehidupan akan menentukan kehidupan selanjutnya filosofi dan kalimat yang banyak diyakini oleh mahluk yang tinggal didunia ini,tidak terkecuali pula Takezo seorang anak desa yang bercita cita tinggi dengan hanya bermodalkan postur tubuh kuat dan besar serta kata hati saja,dengan modal yang demikian Takezo mencoba mengarungi keganasan hidup dijaman itu dengan dimulainya berpihak kepada tentara barat didalam sebuah kancah peperangan dipadang perang Sekigahara,ribuan kawan Takezo binasa dalam sekejap hanya hitungan jam tak sampai setengah hari tentara barat dimana Takezo berada tumpas dikaki tentara timur yang perkasa (Tokugawa).Alur hidup Takezo harusnya sudah berakhir disini tapi ternyata mujizat berteman dengannya ternyata ditengah-tengah ribuan mayat Takezo masih dapat menghirup kehidupannya,dimulai dari sinilah kehidupan seorang anak desa yang bernama Takezo mengukir legenda untuk dapat mempengaruhi dan mengilhami kehidupan dan peradaban bangsa Jepang dikemudian hari.
Setelah mengalami kekalahan perang Takezo berusaha untuk kembali ke kampung halamannya beserta kawan baiknya yang juga selamat dari kekejaman tentara Timur mereka berendap dan menyamar agar tidak tertangkap sampai akhirnya mereka terpaksa bersembunyi disebuah rumah yang dihuni seorang janda bersama putrinya,mereka berdua hidup dari keuntungan mengumpulkan barang atau harta tentara yang mati akibat perang dan dirumah ini Takezo mendapatkan pelajaran tentang arti sebuah persahabatan dimana Takezo kehilangan kawan baiknya yang meninggalkan dirinya untuk lari bersama janda dan anaknya,dirumah ini pula Takezo mendapatkan pedang samurai pusaka yang terbuat dari kayu,pedang samurai tersebut sangat cocok dengan postur tangan dan tubuhnya,dengan berat pedang samurai yang pas ditangan Takezo pedang ini menjadi alat pembunuh yang mengerikan dan dengan pedang samurai ini pula Takezo akan menjadi sangat terkenal dan ditakuti samurai seantero Jepang.
Perjalanan Takezo penuh dengan liku yang memilukan apalagi jika ditelusuri perjuangan Takezo didalam pembuktikan akan eksistensi diri dilingkungannya tak mendapat respon dengan baik melihat hal ini terkadang Takezo terjebak dalam satu kondisi yang akhirnya membuat pandangan orang lain terhadap dirinya menjadi benar seperti saat Takezo yang sebenarnya mempunyai hati lembut itu menjadi bengis saat didalam pertarungan dengan samurai lokal Takezo membunuhnya dengan keji karena keluar kata yang menghina atas dirinya.Ada hal yang pasti dilakukannya Takezo selama itu dengan memegang teguh intregitas dan kejujurannya dalam membentuk karakter pribadinya disamping menjaga komitmen terhadap manusia lain untuk tidak menyakiti dan melanggar janji-janji yang dibuatnya.
Miyamoto Musashi adalah nama yang dipakai Takezo setelah Takezo mengalami pencerahan hidup ketika menjalankan pengasingan diri selama 3 tahun,didalam pencarian hidupnya dipengasingan Takezo mendalami begitu banyak karya-karya klasik Jepang dan Cina,lambat tapi pasti Takezo mengerti bahwa jalan pedang bukan hanya sekedar mencari sasaran untuk mencoba kekuatannya tapi dengan jalan pedang Ia akan terus mengasah kemampuan belajar dari alam dan mendisiplinkan diri menjadi manusia sejati,Ia menjadi pahlawan yang tidak pernah menonjolkan kehebatanya di lingkungannya,filosofi dan permainan pedangnya Ia tuliskan pada bukunya yang berjudul ‘Gorin No Sho’ atau buku tentang Lima Cincin,buku yang sangat digandrungi oleh orang Amerika karena dianggap sebagai kunci pemahaman akan manusia dan manajemen Jepang.
Miyamoto Musashi adalah seorang tokoh yang bukan fiksi dia adalah seorang tokoh Samurai Jepang yang sangat legendaris,begitu besar kharisma dan ajaran-ajaranya sehingga tokoh ini dianggap sebagai pelurus budaya Jepang yang cenderung menganggap dirinya individualistis,sangat pegang prinsip dan sangat peka akan keindahan,pelukisan jalan pikiran orang Jepang di abad modern ini.Kisah Musashiini juga berhasil menuntut mereka melewati masa-masa ketidakpastian selama bertahun-tahun ketika pemerintahan Jepang menganut faham Fasisme,dialam pemikiran Musashi tampil sebagai antitese terhadap intelektualisme.
Lalu bagaimana dengan perjalanan hidup kita sendiri ataupun organisasi yang kita miliki?suatu pertanyaan yang seharusnya dijadikan agenda utama kita untuk menata perencanaan hidup yang lebih baik lagi dan mari kita mencoba bercermin dari kisah perjalanan seorang samurai sejati Musashi dimana seorang anak desa ini mempunyai keyakinan untuk menjadi seorang samurai ternama harus melalui pertarungan-pertarungan heroik dan memenangkanya tetapi ternyata ini keliru dan tidak harus jalan seperti itu yang harus ditempuh,ternyata adalah bagaimana seorang samurai harus mengerti akan filosofi bermain pedang dan menerapkan didalam kehidupan sehari-hari,dengan filosofi seni bermain pedang ala samurai Jepang terkandung banyak pelajaran hidup bagi pemainnya sehingga jika seorang samurai setingkat Musashi atau Takezo ini memainkannya maka tidak ada lawan yang dapat menghadapinya karena isi kandungan filosofi samurai bukan bagaimana menjatuhkan lawannya sesegera mungkin tapi bagaimana didalam permainan pedang ini kedisiplinan segala aspek sangat berguna untuk sang pemainnya.
Tentunya dengan harapan dari kisah Musashi ini timbul inspirasi bagi kita semua untuk lebih menata perencanaan karakter maupun tata kelola organisasi dengan lebih baik.inti dari kisah Musashi yang bisa kita terapkan bukan bagaimana cara dan usaha kita menjadi sukses atau kaya seperti kisah sukses para individu ataupun organisasi besar itu tapi bagaimana diri kita ataupun organisasi menempatkan pada posisi sebagai individu yang mempunyai arti bagi kelangsungan hidup sebuah peradaban seperti halnya kisah sukses Mohamad Yunus dengan Grameen Banknya di Bangladesh yang juga menemukan arti filosofi bagaimana membantu kehidupan rakyat kecil untuk menata kehidupan ekonominya lebih baik lagi.
Sumber :
Dari suatu blog, cuman lupa ... kalo ada yang merasa punya tulisan ini mohon comment ya, nanti saya cantumkan.
Awal dari sebuah kehidupan akan menentukan kehidupan selanjutnya filosofi dan kalimat yang banyak diyakini oleh mahluk yang tinggal didunia ini,tidak terkecuali pula Takezo seorang anak desa yang bercita cita tinggi dengan hanya bermodalkan postur tubuh kuat dan besar serta kata hati saja,dengan modal yang demikian Takezo mencoba mengarungi keganasan hidup dijaman itu dengan dimulainya berpihak kepada tentara barat didalam sebuah kancah peperangan dipadang perang Sekigahara,ribuan kawan Takezo binasa dalam sekejap hanya hitungan jam tak sampai setengah hari tentara barat dimana Takezo berada tumpas dikaki tentara timur yang perkasa (Tokugawa).Alur hidup Takezo harusnya sudah berakhir disini tapi ternyata mujizat berteman dengannya ternyata ditengah-tengah ribuan mayat Takezo masih dapat menghirup kehidupannya,dimulai dari sinilah kehidupan seorang anak desa yang bernama Takezo mengukir legenda untuk dapat mempengaruhi dan mengilhami kehidupan dan peradaban bangsa Jepang dikemudian hari.
Setelah mengalami kekalahan perang Takezo berusaha untuk kembali ke kampung halamannya beserta kawan baiknya yang juga selamat dari kekejaman tentara Timur mereka berendap dan menyamar agar tidak tertangkap sampai akhirnya mereka terpaksa bersembunyi disebuah rumah yang dihuni seorang janda bersama putrinya,mereka berdua hidup dari keuntungan mengumpulkan barang atau harta tentara yang mati akibat perang dan dirumah ini Takezo mendapatkan pelajaran tentang arti sebuah persahabatan dimana Takezo kehilangan kawan baiknya yang meninggalkan dirinya untuk lari bersama janda dan anaknya,dirumah ini pula Takezo mendapatkan pedang samurai pusaka yang terbuat dari kayu,pedang samurai tersebut sangat cocok dengan postur tangan dan tubuhnya,dengan berat pedang samurai yang pas ditangan Takezo pedang ini menjadi alat pembunuh yang mengerikan dan dengan pedang samurai ini pula Takezo akan menjadi sangat terkenal dan ditakuti samurai seantero Jepang.
Perjalanan Takezo penuh dengan liku yang memilukan apalagi jika ditelusuri perjuangan Takezo didalam pembuktikan akan eksistensi diri dilingkungannya tak mendapat respon dengan baik melihat hal ini terkadang Takezo terjebak dalam satu kondisi yang akhirnya membuat pandangan orang lain terhadap dirinya menjadi benar seperti saat Takezo yang sebenarnya mempunyai hati lembut itu menjadi bengis saat didalam pertarungan dengan samurai lokal Takezo membunuhnya dengan keji karena keluar kata yang menghina atas dirinya.Ada hal yang pasti dilakukannya Takezo selama itu dengan memegang teguh intregitas dan kejujurannya dalam membentuk karakter pribadinya disamping menjaga komitmen terhadap manusia lain untuk tidak menyakiti dan melanggar janji-janji yang dibuatnya.
Miyamoto Musashi adalah nama yang dipakai Takezo setelah Takezo mengalami pencerahan hidup ketika menjalankan pengasingan diri selama 3 tahun,didalam pencarian hidupnya dipengasingan Takezo mendalami begitu banyak karya-karya klasik Jepang dan Cina,lambat tapi pasti Takezo mengerti bahwa jalan pedang bukan hanya sekedar mencari sasaran untuk mencoba kekuatannya tapi dengan jalan pedang Ia akan terus mengasah kemampuan belajar dari alam dan mendisiplinkan diri menjadi manusia sejati,Ia menjadi pahlawan yang tidak pernah menonjolkan kehebatanya di lingkungannya,filosofi dan permainan pedangnya Ia tuliskan pada bukunya yang berjudul ‘Gorin No Sho’ atau buku tentang Lima Cincin,buku yang sangat digandrungi oleh orang Amerika karena dianggap sebagai kunci pemahaman akan manusia dan manajemen Jepang.
Miyamoto Musashi adalah seorang tokoh yang bukan fiksi dia adalah seorang tokoh Samurai Jepang yang sangat legendaris,begitu besar kharisma dan ajaran-ajaranya sehingga tokoh ini dianggap sebagai pelurus budaya Jepang yang cenderung menganggap dirinya individualistis,sangat pegang prinsip dan sangat peka akan keindahan,pelukisan jalan pikiran orang Jepang di abad modern ini.Kisah Musashiini juga berhasil menuntut mereka melewati masa-masa ketidakpastian selama bertahun-tahun ketika pemerintahan Jepang menganut faham Fasisme,dialam pemikiran Musashi tampil sebagai antitese terhadap intelektualisme.
Lalu bagaimana dengan perjalanan hidup kita sendiri ataupun organisasi yang kita miliki?suatu pertanyaan yang seharusnya dijadikan agenda utama kita untuk menata perencanaan hidup yang lebih baik lagi dan mari kita mencoba bercermin dari kisah perjalanan seorang samurai sejati Musashi dimana seorang anak desa ini mempunyai keyakinan untuk menjadi seorang samurai ternama harus melalui pertarungan-pertarungan heroik dan memenangkanya tetapi ternyata ini keliru dan tidak harus jalan seperti itu yang harus ditempuh,ternyata adalah bagaimana seorang samurai harus mengerti akan filosofi bermain pedang dan menerapkan didalam kehidupan sehari-hari,dengan filosofi seni bermain pedang ala samurai Jepang terkandung banyak pelajaran hidup bagi pemainnya sehingga jika seorang samurai setingkat Musashi atau Takezo ini memainkannya maka tidak ada lawan yang dapat menghadapinya karena isi kandungan filosofi samurai bukan bagaimana menjatuhkan lawannya sesegera mungkin tapi bagaimana didalam permainan pedang ini kedisiplinan segala aspek sangat berguna untuk sang pemainnya.
Tentunya dengan harapan dari kisah Musashi ini timbul inspirasi bagi kita semua untuk lebih menata perencanaan karakter maupun tata kelola organisasi dengan lebih baik.inti dari kisah Musashi yang bisa kita terapkan bukan bagaimana cara dan usaha kita menjadi sukses atau kaya seperti kisah sukses para individu ataupun organisasi besar itu tapi bagaimana diri kita ataupun organisasi menempatkan pada posisi sebagai individu yang mempunyai arti bagi kelangsungan hidup sebuah peradaban seperti halnya kisah sukses Mohamad Yunus dengan Grameen Banknya di Bangladesh yang juga menemukan arti filosofi bagaimana membantu kehidupan rakyat kecil untuk menata kehidupan ekonominya lebih baik lagi.
Sumber :
Dari suatu blog, cuman lupa ... kalo ada yang merasa punya tulisan ini mohon comment ya, nanti saya cantumkan.
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
“Ki sanak, siapakah nama Ki Sanak? Dari manakah asal Ki Sanak? Sebab dari pengamatan kami, Ki Sanak bukanlah orang daerah kami…” Ia ...
-
IPDN punya tradisi pukulan setengah kancing, dimana posisinya kira-kira adalah di Ulu Hati. Apakah ada tempat lain yang mempunyai tradisi it...
-
Pada 28 Mei 2011 08:54, Ophoeng menulis: Mas Wisnu dan TTM semuwah, Hai, apakabar? Sudah makan tahu? Hehehe... pagi-pagi sudah d...