Tuesday, September 2, 2008

Menunggangi UU ITE untuk menangkapi orang-orang

Saat ini Indonesia telah melangkah lebih maju lewat UU ITE, sehingga transaksi elektronik bisa diakui. Termasuk juga rekaman-rekaman elektronik juga bisa diakui secara sah setara dengan bentuk fisik seperti print out ataupun tulisan tangan. Namun akhir-akhir ini UU ITE ditengarai memang ada bberapa lubang / vulnerable yang memungkinkan untuk dimanipulasi. Secara nature-nya, memang sistem elektronik dimungkinkan adanya perekayasaan yang memungkinkan orang bisa salah tuduh (ini mungkin dikarenakan klausa-klausa di UU ITE tersebut kurang mendetail) , hal lainnya adalah bisa dimanfaatkannya untuk menjebloskan orang ke penjara dengan alasan pencemaran nama baik. Sejak dari jaman orde dahulu, penjeblosan orang entah karena isu subversif ataupun pencemaran nama baik sudah lazim dilakukan. Namun alat yang dgunakan saat ini adalah dengan menunggangi UU ITE. Pada akhirnya kita memulai era baru dimana moderator mailing list dipanggil oleh yang berwajib, Agus Hamonangan, untuk menjadi saksi atas konflik antara Alvin Lie dengan jurnalis Iwan Piliang, atas tulisannya yang juga di publikasikan di presstalk.info, "Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto". Apakah ini sebenarnya manfaat inti dari di create-nya UU ITE oleh wakil rakyat? Untuk membungkam suara rakyat, bahkan citizen journalism ?