Monday, May 26, 2008

Penarikan Diri RI dari IMF (UU No.1 Tahun 1966)

UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1966

PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI KEANGGOTAAN
DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY
FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN
PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND
DEVELOPMENT)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor:1 TAHUN 1966 (1/1966)
Tanggal:14 PEBRUARI 1966 (JAKARTA)

Tentang:PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI
KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL
MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK
REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR
RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN
(INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND
DEVELOPMENT) . PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA.
KEANGGOTAAN.

Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
1. bahwa dengan meningkatnya perjuangan revolusioner
dan militant dari bangsa Indonesia perlu segera
diambil tindakan-tindakan, khususnya di bidang
hubungan internasional, yang lebih menjamin suksesnya
konfrontasi politik dan ekonomi Indonesia terhadap
proyek-proyek neo-kolonialisme dan imperialisme;
2. bahwa dalam melaksanakan politik berdiri di atas
kaki sendiri, perlu segera diputuskan segala hubungan
dan ikatan Indonesia dengan semua modal dan badan
internasional yang menghambat perjuangan rakyat
Indonesia menuju ke masyarakat adil dan makmur yang
bebas dari segala bentuk penghisapan;
3. bahwa Dana Moneter Internasional (International
Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk
Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for
Reconstruction and Development) , dimana Indonesia
menjadi anggotanya sejak Tahun 1953, ternyata
merupakan konsentrasi kapital dari kaum neo-kolonialis
dan imperialis yang mengutamakan kepentingan
golongannya dari pada anggota-anggotanya yang termasuk
negara-negara yang baru merdeka dan belum berkembang
ekonominya;
4. bahwa berhubung dengan itu, pula sebagai
konsekwensi dari keluarnya Indonesia dari Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang juga ternyata hanya merupakan badan
yang hanya diperalat oleh manipulasi politik
negara-negara imperialis, Indonesia tidak melihat
kegunaannya untuk tetap menjadi anggota dari kedua
badan tersebut;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal 33
Undang-Undang Dasar;
2. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. I/MPRS/1960, No. II/MPRS/1960 dan No.
VI/MPRS/1965;
3. Undang-Undang No. 5 tahun 1954 (Lembaran-Negara
tahun 1954 No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 515)
tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada Dana
Moneter Internasional (International Monetary Fund)
dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan (International Bank for Reconstruction and
Development) ;
4. Amanat-amanat P.Y.M. Presiden/Pemimpin Besar
Revolusi:
a. "Membangun Dunia Kembali" pada 30 September 1960;
b. "The Era of Confrontation" tanggal 6 Oktober 1964;

c. "Indonesia Keluar dari P.B.B." pada tanggal 31
Desember 1964;
d. "Dengan Hijrah dari P.B.B. akhirnya Indonesia akan
Menang" pada tanggal 20 Januari 1965;
e. "Berdikari" pada tanggal 11 April 1965;
f. "Takari" pada tanggal 17 Agustus 1965;
5. Deklarasi "Indonesia Keluar dari P.B.B." oleh
Dewan Pertimbangan Agung pada tanggal 19 Januari 1965;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong
Royong.
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENARIKAN DIRI REPUBLIK
INDONESIA DARI KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL
(INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL
UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK
FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT) .
Pasal 1.
(1.) Republik Indonesia menarik diri dari keanggotaan
Dana Moneter International dan Bank Internasional
untuk Rekonstruksi dan Pembangunan mulai 17 Agustus
1965.
(2.) Undang-undang No. 5 Tahun 1954 tentang
keanggotaan Republik Indonesia pada Dana Moneter
Internasional dan Bank Internasional untuk
Rekonstruksi dan Pembangunan dengan ini dicabut.

Pasal 2.
Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri/Menteri
Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri diberi
kuasa untuk menyatakan tentang penarikan diri Republik
Indonesia dari keanggotaan kedua Badan tersebut dalam
pasal 1 ayat (l) diatas.
Pasal 3.
(1.) Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan diberi
kuasa untuk menyelesaikan masalah-masalah keuangan
yang berhubungan dengan penarikan diri Republik
Indonesia dari kedua Badan tersebut di atas.
(2.) Dalam melaksanakan tugasnya seperti tersebut
dalam ayat 1 pasal (3) ini, Menteri Koordinator
Kompartimen Keuangan dibantu oleh Menteri Urusan Bank
Sentral.
Bank Indonesia bertindak sebagai badan pelaksana dari
penyelesaian masalah-masalah keuangan yang berhubungan
dengan penarikan Republik Indonesia dari kedua badan
tersebut.
Pasal 5.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
dan mempunyai daya surut sampai tanggal 17 Agustus
1965.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. I TAHUN 1966 TENTANG
PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI KEANGGOTAAN
DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY
FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN
PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND
DEVELOPMENT) .
UMUM.
Sebagai telah diketahui oleh umum dalam Konperensi
Moneter dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa di
Bretoon Woods (Amerika Serikat) yang diadakan antara
tanggal 1 Juli 1944 sampai 22 Juli 1944 telah dicapai
apa yang dinamakan "Persetujuan Bretoon Woods".
Persetujuan ini, yang ditandatangani oleh 44 negara,
menetapkan dibentuknya dua badan internasional, ialah
Dana Moneter Internasional (International Monetary
Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan (International Bank For Reconstruction and
Development) .
Tujuan pokok dari Dana ini sebagaimana tercantum dalam
statutennya adalah stabilisasi kurs penukaran mata
uang negara anggota, perluasan perdagangan
internasional, penurunan tarif bea-bea, penghapusan
pembatasan-pembatas an secara berangsur. Tujuan dari
Bank adalah untuk memberi bantuan-bantuan berjangka
panjang kepada para anggota guna mengadakan
rekonstruksi produksinya akibat kerusakan peperangan
ataupun mengadakan pembangunan ekonomi untuk menaikkan
kemakmuran rakyatnya.
Indonesia, didorong oleh keinginan yang besar untuk
menyatakan kesediaannya mengadakan kerjasama
internasional, pada tanggal 24 Juli 1950 mengajukan
permintaan untuk menjadi anggota dari Dana dan Bank
tersebut. Baru tiga tahun kemudian, yakni pada
pertengahan 1953 Indonesia diterima sebagai anggota
dari kedua Badan itu, keanggotaan mana kemudian
disahkan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1954
tertanggal 13 Januari 1954.

Akan tetapi pengalaman Indonesia sejak masuk menjadi
anggota sampai saat ini yang berjalan kurang lebih
sudah 12 tahun lamanya ternyata tidak membawa
manfa'at, bahkan merugikan bagi kepentingan negara dan
bangsa kita dalam mewujudkan cita-citanya, yakni
membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
Hubungan Indonesia dengan Bank Internasional malahan
lebih merugikan bagi kita. Jika kita selidiki
organisasi serta praktek-praktek yang dijalankan
selama ini, terutama terhadap negara-negara yang
sedang berkembang maka jelaslah bahwa kedua badan ini
hanya merupakan suatu alat saja dari kaum kapitalis
untuk menjalankan politik neokolonialisme dan
imprialismenya dan dengan demikian tidak sesuai dengan
idee Berdikari. Praktek-praktek yang kita alami jelas
menunjukkan bahwa golongan ini hanya bersedia memberi
bantuan mereka jika tindakan ini sejajar dan
bermanfa'at bagi kepentingan mereka. Pengalaman kita
menunjukkan, bahwa pada hakekatnya kedua badan ini
tidak banyak berbeda dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa, yakni hanya sekedar merupakan alat kaum
neokolonialisme dan imperialisme untuk menjalankan
manipulasi politiknya. Bahkan dalam kedua badan ini,
dominasi dari golongan kapitalis ini dapat dikatakan
mutlak baik dalam hal politik, modal, personalia
pimpinannya maupun administrasi organisasinya.
Berhubung dengan itu, maka bagi kita Republik
Indonesia, tidak ada gunanya untuk tetap
mempertahankan keanggotaan kita dalam kedua badan
tersebut. Kita telah membuktikan kepada seluruh dunia
kesediaan Indonesia untuk selalu mengadakan kerjasama
internasional atas dasar jiwa Berdikari, yang berarti
sama derajat dan saling menguntungkan. Kita yakin dan
percaya, bahwa negara dan bangsa Indonesia dengan
bersenjatakan Panca Sila, Manipol dan Tri Sakti Tavip
akan dapat menjalankan politik Berdikari dengan
konsekuen dan dengan itu akan mencapai dunia baru yang
penuh dengan keadilan, kemakmuran dan kesentausaan.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Cukup jelas.
Pasal 2.
Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri/Menteri
Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri diberi
kuasa untuk atas nama Pemerintah memberitahukan kepada
Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional
untuk Rekonstruksi dan Pembangunan tentang keputusan
penarikan diri Indonesia dari kedua Badan ini.
Pasal 3.
Dalam Articles of Agreement Dana maupun Bank
Internasional terhadap pasal-pasal yang mengatur
tentang pengunduran atau penarikan diri dari para
anggotanya. Dalam rangka ini Menteri Koordinator
Kompartemen Keuangan dengan bantuan Menteri Urusan
Bank Sentral akan menyelesaikan dengan kedua badan
tersebut masalah-masalah keuangan sebagai akibat dari
penarikan diri Indonesia.
Pasal 4.
Cukup jelas.
Pasal 5.
Cukup jelas
------------ --------- --------- --
CATATAN
DICETAK ULANG

No comments: