Monday, May 26, 2008

Penarikan Diri RI dari IMF (UU No.1 Tahun 1966)

UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1966

PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI KEANGGOTAAN
DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY
FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN
PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND
DEVELOPMENT)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor:1 TAHUN 1966 (1/1966)
Tanggal:14 PEBRUARI 1966 (JAKARTA)

Tentang:PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI
KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL
MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK
REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR
RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN
(INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND
DEVELOPMENT) . PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA.
KEANGGOTAAN.

Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
1. bahwa dengan meningkatnya perjuangan revolusioner
dan militant dari bangsa Indonesia perlu segera
diambil tindakan-tindakan, khususnya di bidang
hubungan internasional, yang lebih menjamin suksesnya
konfrontasi politik dan ekonomi Indonesia terhadap
proyek-proyek neo-kolonialisme dan imperialisme;
2. bahwa dalam melaksanakan politik berdiri di atas
kaki sendiri, perlu segera diputuskan segala hubungan
dan ikatan Indonesia dengan semua modal dan badan
internasional yang menghambat perjuangan rakyat
Indonesia menuju ke masyarakat adil dan makmur yang
bebas dari segala bentuk penghisapan;
3. bahwa Dana Moneter Internasional (International
Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk
Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for
Reconstruction and Development) , dimana Indonesia
menjadi anggotanya sejak Tahun 1953, ternyata
merupakan konsentrasi kapital dari kaum neo-kolonialis
dan imperialis yang mengutamakan kepentingan
golongannya dari pada anggota-anggotanya yang termasuk
negara-negara yang baru merdeka dan belum berkembang
ekonominya;
4. bahwa berhubung dengan itu, pula sebagai
konsekwensi dari keluarnya Indonesia dari Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang juga ternyata hanya merupakan badan
yang hanya diperalat oleh manipulasi politik
negara-negara imperialis, Indonesia tidak melihat
kegunaannya untuk tetap menjadi anggota dari kedua
badan tersebut;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal 33
Undang-Undang Dasar;
2. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. I/MPRS/1960, No. II/MPRS/1960 dan No.
VI/MPRS/1965;
3. Undang-Undang No. 5 tahun 1954 (Lembaran-Negara
tahun 1954 No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 515)
tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada Dana
Moneter Internasional (International Monetary Fund)
dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan (International Bank for Reconstruction and
Development) ;
4. Amanat-amanat P.Y.M. Presiden/Pemimpin Besar
Revolusi:
a. "Membangun Dunia Kembali" pada 30 September 1960;
b. "The Era of Confrontation" tanggal 6 Oktober 1964;

c. "Indonesia Keluar dari P.B.B." pada tanggal 31
Desember 1964;
d. "Dengan Hijrah dari P.B.B. akhirnya Indonesia akan
Menang" pada tanggal 20 Januari 1965;
e. "Berdikari" pada tanggal 11 April 1965;
f. "Takari" pada tanggal 17 Agustus 1965;
5. Deklarasi "Indonesia Keluar dari P.B.B." oleh
Dewan Pertimbangan Agung pada tanggal 19 Januari 1965;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong
Royong.
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENARIKAN DIRI REPUBLIK
INDONESIA DARI KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL
(INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL
UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK
FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT) .
Pasal 1.
(1.) Republik Indonesia menarik diri dari keanggotaan
Dana Moneter International dan Bank Internasional
untuk Rekonstruksi dan Pembangunan mulai 17 Agustus
1965.
(2.) Undang-undang No. 5 Tahun 1954 tentang
keanggotaan Republik Indonesia pada Dana Moneter
Internasional dan Bank Internasional untuk
Rekonstruksi dan Pembangunan dengan ini dicabut.

Pasal 2.
Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri/Menteri
Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri diberi
kuasa untuk menyatakan tentang penarikan diri Republik
Indonesia dari keanggotaan kedua Badan tersebut dalam
pasal 1 ayat (l) diatas.
Pasal 3.
(1.) Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan diberi
kuasa untuk menyelesaikan masalah-masalah keuangan
yang berhubungan dengan penarikan diri Republik
Indonesia dari kedua Badan tersebut di atas.
(2.) Dalam melaksanakan tugasnya seperti tersebut
dalam ayat 1 pasal (3) ini, Menteri Koordinator
Kompartimen Keuangan dibantu oleh Menteri Urusan Bank
Sentral.
Bank Indonesia bertindak sebagai badan pelaksana dari
penyelesaian masalah-masalah keuangan yang berhubungan
dengan penarikan Republik Indonesia dari kedua badan
tersebut.
Pasal 5.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
dan mempunyai daya surut sampai tanggal 17 Agustus
1965.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. I TAHUN 1966 TENTANG
PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI KEANGGOTAAN
DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY
FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN
PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND
DEVELOPMENT) .
UMUM.
Sebagai telah diketahui oleh umum dalam Konperensi
Moneter dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa di
Bretoon Woods (Amerika Serikat) yang diadakan antara
tanggal 1 Juli 1944 sampai 22 Juli 1944 telah dicapai
apa yang dinamakan "Persetujuan Bretoon Woods".
Persetujuan ini, yang ditandatangani oleh 44 negara,
menetapkan dibentuknya dua badan internasional, ialah
Dana Moneter Internasional (International Monetary
Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan (International Bank For Reconstruction and
Development) .
Tujuan pokok dari Dana ini sebagaimana tercantum dalam
statutennya adalah stabilisasi kurs penukaran mata
uang negara anggota, perluasan perdagangan
internasional, penurunan tarif bea-bea, penghapusan
pembatasan-pembatas an secara berangsur. Tujuan dari
Bank adalah untuk memberi bantuan-bantuan berjangka
panjang kepada para anggota guna mengadakan
rekonstruksi produksinya akibat kerusakan peperangan
ataupun mengadakan pembangunan ekonomi untuk menaikkan
kemakmuran rakyatnya.
Indonesia, didorong oleh keinginan yang besar untuk
menyatakan kesediaannya mengadakan kerjasama
internasional, pada tanggal 24 Juli 1950 mengajukan
permintaan untuk menjadi anggota dari Dana dan Bank
tersebut. Baru tiga tahun kemudian, yakni pada
pertengahan 1953 Indonesia diterima sebagai anggota
dari kedua Badan itu, keanggotaan mana kemudian
disahkan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1954
tertanggal 13 Januari 1954.

Akan tetapi pengalaman Indonesia sejak masuk menjadi
anggota sampai saat ini yang berjalan kurang lebih
sudah 12 tahun lamanya ternyata tidak membawa
manfa'at, bahkan merugikan bagi kepentingan negara dan
bangsa kita dalam mewujudkan cita-citanya, yakni
membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
Hubungan Indonesia dengan Bank Internasional malahan
lebih merugikan bagi kita. Jika kita selidiki
organisasi serta praktek-praktek yang dijalankan
selama ini, terutama terhadap negara-negara yang
sedang berkembang maka jelaslah bahwa kedua badan ini
hanya merupakan suatu alat saja dari kaum kapitalis
untuk menjalankan politik neokolonialisme dan
imprialismenya dan dengan demikian tidak sesuai dengan
idee Berdikari. Praktek-praktek yang kita alami jelas
menunjukkan bahwa golongan ini hanya bersedia memberi
bantuan mereka jika tindakan ini sejajar dan
bermanfa'at bagi kepentingan mereka. Pengalaman kita
menunjukkan, bahwa pada hakekatnya kedua badan ini
tidak banyak berbeda dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa, yakni hanya sekedar merupakan alat kaum
neokolonialisme dan imperialisme untuk menjalankan
manipulasi politiknya. Bahkan dalam kedua badan ini,
dominasi dari golongan kapitalis ini dapat dikatakan
mutlak baik dalam hal politik, modal, personalia
pimpinannya maupun administrasi organisasinya.
Berhubung dengan itu, maka bagi kita Republik
Indonesia, tidak ada gunanya untuk tetap
mempertahankan keanggotaan kita dalam kedua badan
tersebut. Kita telah membuktikan kepada seluruh dunia
kesediaan Indonesia untuk selalu mengadakan kerjasama
internasional atas dasar jiwa Berdikari, yang berarti
sama derajat dan saling menguntungkan. Kita yakin dan
percaya, bahwa negara dan bangsa Indonesia dengan
bersenjatakan Panca Sila, Manipol dan Tri Sakti Tavip
akan dapat menjalankan politik Berdikari dengan
konsekuen dan dengan itu akan mencapai dunia baru yang
penuh dengan keadilan, kemakmuran dan kesentausaan.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Cukup jelas.
Pasal 2.
Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri/Menteri
Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri diberi
kuasa untuk atas nama Pemerintah memberitahukan kepada
Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional
untuk Rekonstruksi dan Pembangunan tentang keputusan
penarikan diri Indonesia dari kedua Badan ini.
Pasal 3.
Dalam Articles of Agreement Dana maupun Bank
Internasional terhadap pasal-pasal yang mengatur
tentang pengunduran atau penarikan diri dari para
anggotanya. Dalam rangka ini Menteri Koordinator
Kompartemen Keuangan dengan bantuan Menteri Urusan
Bank Sentral akan menyelesaikan dengan kedua badan
tersebut masalah-masalah keuangan sebagai akibat dari
penarikan diri Indonesia.
Pasal 4.
Cukup jelas.
Pasal 5.
Cukup jelas
------------ --------- --------- --
CATATAN
DICETAK ULANG

Sunday, May 25, 2008

Kenaikan BBM: Merosotnya Kedaulatan Negara Akibat Tekanan Asing

Hari Kebangkitan Indonesia ke 100 ini,
diwarnai atau ditandai dengan wujud tekanan dari pihak asing.
Pemerintah Indonesia saking lemahnya,
mencoba untuk menjelaskan Logika Kenaikan BBM,
yang rupanya cukup dicari-cari.

Namun masyarakat kelihatannya telah makin cerdas,
untuk melihat peristiwa di baliknya.
Saya tidak menyalahkan pemerintah yang berusaha keras
menjelaskan upaya untuk menaikkan harga BBM.
Yang saya sesali hanyalah pemerintah kita loyo,
untuk melakukan tekanan balik dari pihak asing
yang memaksa adanya kenaikan BBM.
Ini artinya Kedaulatan Negara ini telah terancam,
dan semakin jauh dari yang di cita-citakan oleh
Founding Father negara kita, terutama dengabn Moh. Hatta
sebagai soko gurunya.

Ayo, BAngkitlah Pemerintah,
Lawanlah tekanan asing,
kamu pasti BISA !!!

---
Siaran Pers, 25 Mei 2008

Serikat Petani Indonesia (SPI)

Website. www.spi.or.id Email. spi@spi.or. id

Kenaikan Harga BBM Didikte Bank Dunia untuk Kepentingan Pemodal Besar

Langkah kenaikan harga BBM (premium, solar dan minyak tanah) akhirnya di lakukan pemerintah pada Jum'at malam (23/05), tidak peduli dengan keberatan sebagian besar masyarakat. Betapa pentingnya, maka pemerintah mengumumkan melalui sepasukan menteri terkait seperti mennteri keuangan, menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menkokesra, Mensos, serta beberapa orang lainnya seperti Jubir Presiden, Direktur Pertamina dan beberapa ahli dari departemen pemerintah terkait. Secara resmi kenaikan BBM rata-rata sebesar 28,7%.

Atas kebijakan itu, DPP Serikat petani Indonesia (SPI) menolak tegas kenaikan harga BBM dan meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut kebijakan tersebut. Demikian pernyataan sikap DPP SPI seperti yang dibacakan oleh Henry Saragih, Ketua Umum SPI dan Achmad Ya'kub, Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional SPI.

SPI telah mencatat bahwa pemerintah yang dipimpin oleh SBY-JK telah menaikan harga jual BBM sudah tiga kali, dengan kenaikan hampir 200%. Sementara resep bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp. 100.000 adalah bersifat sementara untuk memperlambat makin penderitaan rakyat.

"Bagi petani, kenaikan harga BBM artinya juga kenaikan biaya produksi", tegas Achmad Ya'kub. Menurut catatan SPI bagi petani kecil atau buruh tani setidaknya biaya produksi selain benih dan pupuk juga meliputi harga sewa tanah, sewa traktor dan pompa air demikian juga pengolahan hasil panen seperti usaha penggilingan padi dan ongkos angkut. Misalnya Sebuah traktor tangan berkekuatan 8.5 PK membutuhkan solar sebanyak ±18 liter/ha untuk pengolahan lahan sampai siap tanam yang memerlukan waktu ± 18 jam. Kesemua kenaikan itu akan dibebankan kepada petani, hal ini juga terjadi pada kenaikan BBM pada tahun 2005 silam."Sekarang saja dari laporan DPC SPI, sewa tanah di Cirebon Jawa Barat naik 100%, yaitu dari Rp. 5 juta/ha/tahun menjadi Rp. 10 juta/ha/tahun, demikian juga sewa traktor mencapai Rp. 500ribu, petani akan dapat apa?"' kata Ya'kub.

Sementara beberapa waktu lalu pemerintah hanya menaikan HPP rata-rata sebesar 9 % , artinya antara ongkos produksi dengan pendapatan yang diperoleh tidak seimbang.

Selain itu, SPI juga memprediksi bahwa kasus-kasus bunuh diri dan kelaparan/mal nutrisi akan meningkat pada beberapa tahun ke depan seiring dengan semakin sulitnya pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

Pemerintah dengan berbagai alasan melalui iklannnya di media massa (24/05) menyatakan bahwa akibat kenaikan harga BBM di tingkat internasional tidak dapat dihindari untuk menaikan harga nasional, demikian juga bahwa harga BBM di Indonesia masih terlalu rendah. Padahal nyatanya harga BBM kita tidak terlalu murah. Jira dibandingkan dengan Malaysia Rp 5.310/liter. Sebagai perbandingan, rata-rata pendapatan per kapita di Malaysia sekitar 4 kali lipat dari negara kita.

"Yang harus dibongkar kepada rakyat, bahwa kenaikan harga BBM ini merupakan hasil dari asistensi langsung oleh Bank Dunia,"Jelas Henry. Hal ini terungkap dalam dokumen utang pemerintah Indonesia kepada Bank Dunia pada program energy and mining development, Loan No. 4712-IND mulai tahun 2003 hingga Desember 2008. "Dimana program utang sebesar $ 141 juta USD, bertujuan untuk menghilangkan subsidi bahan bakar kepada rakyat", Henry menegaskan.

Sehubungan dengan APBN, sebagaimana dapat disimak dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004 – 2009, pemerintah sejak semula sudah merencanakan untuk menekan volume subsidi dari 6,7 persen Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2004, menjadi hanya 0,3 persen PDB pada 2009. Artinya, penghapusan subsidi BBM memang sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari.

Dalam rangka itu, sudah sejak jauh-jauh hari pula, melalui penerbitan UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, pemerintah berupaya agar harga BBM secara legal diserahkan ke mekanisme pasar. Artinya kebijakan menaikan harga BBM bukan sekedar merespon situasi ekonomi global belaka. Namun tidak lepas dari sistem ekonomi neoliberal yang dipraktekan oleh para Mafia Berkeley. Dimana diseluruh sendi kehidupan masyarakat akan di liberalisasi, diprivatisasi dan dideregulasi untuk memenuhi kebutuhan mekanisme pasar untuk kepentingan pemodal. Hal ini juga terjadi pada kebijakan listrik, air dan pertanian. Khusus migas maka tidak aneh bila pada kenaikan BBM Oktober 2005 kemudian diikuti dengan dibukanya tempat pengisian bahan bakar milik TNC, seperti Shell dan Petronas di Indonesia.

Untuk mengatasi krisis energi dan pangan sekarang ini Serikat Petani Indonesia (SPI) memberikan jalan sesuai mandat konstitusi kepada pemerintah yaitu, pertama segera laksanakan program pembaruan agraria yang seperti telah di janjikan Presiden SBY sejak awal tahun 2007 lalu. Dengan demikian 13 juta keluarga tani miskin bisa bekerja dan menghidupi keluarganya dengan terjamin. Demikian juga pembaruan agraria artinya ada perombakan secara struktural atas kepemilikan, penguasaan dan penggunaan atas sumber-sumber alam termasuk pertambangan untuk kepetingan nasional. Kedua, hentikan perluasan perkebunan non pangan oleh perusahaan dan orientasi eksport, sebaliknya pemerintah harus mendorong pertanian pangan berbasis keluarga dan orientansi pemenuhan kebutuhan lokal dan nasional. Dengan demikian memberikan insentif bagi petani pangan, terutama yang melaksanakan pertanian berkelanjutan; dan dengan itu menghentikan subsidi bagi usaha pertanian yang tidak berkelanjutan (pertanian korporasi dan monokultur).

Ketiga, segera bangun lumbung-lumbung pangan . Keempat, kebijakan penghematan energi dengan pajak tinggi bagi kalangan yang menggunakan energi yang besar. Kelima, mendorong kembali rakyat pedesaan yang kembali menjadi penghasil energi, yang akibat dari sistem neoliberalis menjadi konsumen energi. keenam, pergunakan secara maksimal teknologi energi yang merakyat, murah dan massal seperti tenaga air, angin, matahari, gelombang laut dan biogas. Ketujuh, hentikan utang dan tolak bayar utang najis. *****


Kontak:
Henry Saragih (Ketua Umum SPI) 08163144441
Achmad Ya'kub (Ketua Departemen Pengkajian Strategis Nasional) 0817712347
—-
SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI)
Jl Mampang Prapatan XIV No. 5
Jakarta 12790
Telp. +62 21 7991890
Fax. +62 21 7993426



--
Mohammed Ikhwan
Ketua / Departemen Luar Negeri
Serikat Petani Indonesia (SPI)
Tel. +62 21 7991890 Fax. +62 21 7993426
http://www.spi.or.id
Mobile. +6281932099596

Negarakertagama: The Memory of the World Regional

Jakarta, Kompas - Koleksi dokumen sejarah bangsa Indonesia,
Negarakertagama, diakui sebagai Memori Dunia UNESCO. Kitab sastra yang
ditulis Empu Prapanca sekitar tahun 1350-1389 itu menceritakan
perjalanan sejarah Kerajaan Majapahit. Kitab yang ditulis di atas daun
lontar tersebut terdaftar dalam The Memory of the World Regional
Register for Asia/Pacific.

"Tentu saja pengakuan ini sangat membanggakan karena Indonesia
memiliki peninggalan sejarah yang diakui internasional," kata Dady P
Rachmananta, Kepala Perpustakaan Nasional, di Jakarta, Jumat (23/4).
Naskah Negarakertagama saat ini tersimpan di Perpustakaan Nasional,
Jakarta.

UNESCO memberikan pengakuan pada dokumen-dokumen sejarah dari berbagai
negara dalam program Memori Dunia dengan tujuan memelihara dan
menyebarluaskan arsip-arsip serta koleksi berharga yang tersimpan di
perpustakaan dari seluruh dunia.

Dady mengatakan, manuskrip Negarakertagama ini dulunya pernah dibawa
VOC ke Belanda. Beruntung pada masa pemerintahan Soeharto tahun 1974,
setelah melalui lobi-lobi intensif, manuskrip ini bisa dibawa kembali
ke Indonesia.

Suyanto, Kepala Pusat Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional,
mengatakan, penghargaan ini memberikan rasa bangga sebagai bangsa
Indonesia atas kejayaan masa lalu. Karena itu, manuskrip kuno yang
dimiliki bangsa ini perlu dijaga dan dimanfaatkan untuk pembelajaran
masa depan. (ELN)

http://www.kompas.com/kompascetak.php/read/xml/2008/05/24/00380345/negarakertagama.diakui.sebagai.memori.dunia

Thursday, May 8, 2008

Wartaegov: Tabel 100 Peringkat Pejabat Terkaya Indonesia

Total Kekayaan Pejabat Warta eGov diperoleh dari:

I. DATA HARTA
1. Harta Tidak Bergerak (Tanah, Bangunan)
2. Harta Bergerak
a. Alat Transportasi
b. Logam Mulia, barang seni, barang antik
c. Pertanian, Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Kehutanan
d. Harta Bergerak Lainnya
3. Surat Berharga
4. Giro dan Setara Kas
5. Piutang

II. HUTANG

Total Kekayaan diperoleh dari jumlah harta - hutang.
Sayangnya karena begitu banyaknya dokumen yang kami peroleh dari KPK kami tidak bisa menyebutkan secara rinci masing-masing kekayaan pejabat tersebut.

TBN singkatan Tambahan Berita Negara. Dari berkas LHKPN yang diberikan penyelenggara negara (pejabat), oleh KPK kemudian akan diverifikasi kelengkapan dokumen administrasi terlebih dahulu. Jika semuanya lengkap dan benar KPK, baru kemudian akan dikeluarkan Pengumuman dalam berita Negara yang bisa dipublikasi ke publik. Setiap 1 berkas LHKP akan memiliki nomor TBN tersendiri.

Untuk pemeringkatan Pejabat Terkaya Warta eGov, kami memperoleh semua data-data dari KPK.

Yang menarik untuk disimak lebih jauh, dari 100 Peringkat Pejabat Pemerintah Terkaya Indonesia, ternyata justru banyak diisi oleh para pejabat pemerintah daerah (gubernur, bupati dan walikota) sebanyak 76 orang jika dibandingkan pejabat pemerintah tingkat pusat (presiden, wapres, menteri, ketua DPR, dsb) yang hanya 24 orang. Apakah bergulirnya era otonomi daerah juga membawa "berkah" bagi pejabat daerah lebih mudah mengumpulkan harta? Bisa saja dan harus diselidiki lebih jauh. Ini dia 100 pejabat pemerintah Indonesia terkaya:

No Nama Jabatan Total TBN
1 Aburizal Bakrie Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat 994,349,061,983 2005
2 Rudolf Mazvoka Pardede Gubernur Sumatera Utara 298,740,200,000 2001
3 Fadel Muhammad Gubernur Gorontalo 149,752,933,448 2002
4 Muhammad Jusuf Kalla Wakil Presiden 134,265,037,046 2001
5 Fahmi Idris Menteri Perindustrian 85,279,605,847 2006
6 Zulkifli Nurdin Gubernur Jambi 58,888,946,621 2004
7 Rina Iriani S Ratnaningsih Bupati Karanganyar 55,945,062,244 2005
8 Sukawi Sutarip Walikota Semarang 39,300,213,246 2005
9 Meutia Farida Hatta Swasono Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan 38,459,989,300 2004
10 Fauzi Bowo Gubernur DKI Jakarta 33,801,168,988 2006
11 Untung Sarono W Sukarno Bupati Sragen 33,474,528,000 2002
12 Anwar Adnan Saleh Gubernur Sulawesi Barat 30,287,981,975 2002
13 Begug Poernomosidi Bupati Wonogiri 28,780,000,000 2005
14 Ujang Iskandar Bupati Kotawaringin Barat 21,789,880,000 2005
15 Sri Sultan Hamengkubuwono X Gubernur DI Yogyakarta 20,184,763,982 2001
16 I Wayan Geredeg Bupati Karangasem 19,388,721,000 2005
17 Herry Zudianto Walikota Yogyakarta 18,000,964,573 2003
18 Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten 17,810,707,822 2002
19 Agung Laksono Ketua DPR 16,418,293,000 2001
20 Probo Yulastoro Bupati Cilacap 16,082,077,852 2006
21 Jero Wacik Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 15,561,250,000 2004
22 Mari Elka Pangestu Menteri Perdagangan 15,142,939,762 2004
23 Monang Sitorus Bupati Samosir 14,181,360,308 2005
24 Boediono Menteri Koordinator Perekonomian 14,046,878,563 2004
25 Muhammad Yusuf Asy'ari Menteri Negara Perumahan Rakyat 13,232,400,000 2004
26 Adhyaksa Dault Menteri Negara Pemuda dan Olahraga 12,578,026,320 2004
27 Bambang Sudibyo Menteri Pendidikan Nasional 12,489,646,528 2004
28 Agusrin Nadzamudin Gubernur Bengkulu 12,350,448,400 2005
29 Anwar Nasution Ketua BPK 11,968,769,205 2001
30 Masfuk Bupati Lamongan 11,200,711,889 2005
31 Sofyan Djalil Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara 10,857,373,418 2007
32 Endang Setyaningdyah Bupati Demak 10,830,604,216 2005
33 Syaukani HR Bupati Kutai Kartanegara 10,304,683,430 2004
34 Putu Bagiada Bupati Buleleng 10,212,680,000 2006
35 Andy Achmad Sampurna Jaya Bupati Lampung Tengah 10,076,500,000 2005
36 Sutrisno Bupati Pacitan 10,040,249,782 2002
37 Joko Widodo Walikota Surakarta 9,829,421,400 2005
38 Hatta Rajasa Menteri Sekretaris Negara 9,727,063,000 2004
39 Agustin Teras Narang Gubernur Kalimantan Tengah 9,427,930,752 2004
40 M Maftuh Basyuni Menteri Agama 8,907,602,000 2004
41 RM Luntungan Bupati Minahasa Selatan 8,810,000,000 2005
42 Zulkifli Anwar Bupati Lampung Selatan 8,481,877,000 2005
43 Basuki Tjahaja Purnama Bupati Belitung Timur 8,365,669,968 2005
44 Rachman Djalili Walikota Prabumulih 8,336,041,877 2005
45 Ongku P. Hasibuan Bupati Tapanuli Selatan 8,222,024,000 2005
46 Abdullah Tuasikal Bupati Maluku Tengah 8,180,050,712 2006
47 Sofyan Hasdam Walikota Bontang 7,808,866,349 2005
48 Rudy Resnawan Walikota Banjar Baru 7,698,218,221 2005
49 Purnomo Yusgiantoro Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 7,623,418,134 2004
50 Abdillah Walikota Medan 7,513,608,000 2005
51 Aang Hamid Suganda Bupati Kuningan 7,437,194,454 2005
52 Sri Mulyani Menteri Keuangan 7,376,539,461 2006
53 Paskah Suzetta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional 6,963,214,000 2006
54 Robbach Ma'sum Bupati Gresik 6,756,637,188 2005
55 Herman Abdullah Walikota Pekan Baru 6,677,423,789 2005
56 Imam Utomo S Gubernur Jawa Timur 6,616,092,638 2001
57 Ferry Zulkarnain Bupati Bima 6,542,500,000 2004
58 Wahyudi K Anwar Bupati Kotawaringin Timur 6,525,301,577 2005
59 Ratna Ani Lestari Bupati Banyuwangi 6,020,500,000 2003
60 Achmad Dimyati Natakusumah Bupati Pandeglang 5,966,675,000 2002
61 Tb. Aat Syafa'at Walikota Cilegon 5,934,956,835 2005
62 Jenderal (Pol) Sutanto Kepala POLRI 5,931,696,900 2006
63 Zulfikar Achmad Bupati Bungo 5,865,101,600 2003
64 Herry Noegroho Bupati Blitar 5,860,311,778 2005
65 Sutrisno Hadi Walikota Kota Tanjung Balai 5,820,789,178 2005
66 T Azmun Jaafar Bupati Pelelawan 5,771,604,218 2005
67 Rachmat Witoelar Menteri Negara Lingkungan Hidup 5,758,178,340 2004
68 Juwono Sudarsono Menteri Pertahanan 5,661,800,000 2004
69 Vonnie A Panambunan Bupati Minahasa Utara 5,624,673,000 2005
70 Sjachrani Mataja Bupati Kota Baru 5,602,530,593 2005
71 Johannis Amping Situru Bupati Tana Toraja 5,523,624,794 2005
72 Erman Suparno Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 5,510,185,751 2006
73 Eddy Sukarma Bupati Barito Kuala 5,182,799,519 2003
74 Asrul Ja'far Bupati Kuantan Singingi 5,163,554,747 2006
75 Hassan Wirajuda Menteri Luar Negeri 5,101,987,654 2004
76 A Taufik Nuriman Bupati Serang 5,082,812,047 2005
77 I Gede Winasa Bupati Jembrana 5,028,942,004 2002
78 Machroes Bupati Pemalang 4,900,000,000 2002
79 Siti Fadilah Supari Menteri Kesehatan 4,738,300,000 2004
80 Toyo Santoso Dipo Bupati Kulon Progo 4,708,227,623 2006
81 Syamsul Arifin Bupati Langkat 4,700,967,590 2001
82 A Nawir Bupati Pinrang 4,687,018,362 2002
83 Ramlan Zas Bupati Rokan Hulu 4,677,598,722 2002
84 Ali Umri Walikota Binjai 4,655,402,291 2002
85 Susilo Bambang Yudhoyono Presiden 4,652,069,796 2004
86 Luthfi A Mutty Bupati Luwu Utara 4,485,532,491 2005
87 Danny Setiawan Gubernur Jawa Barat 4,432,340,226 2001
88 A Dadang Kafrawi Walikota Jakarta Selatan 4,363,306,373 2005
89 Kusmayanto Kadiman Menteri Negara Riset dan Teknologi 4,356,305,465 2004
90 Obar Sobarna Bupati Bandung 4,253,933,912 2005
91 Nurdin Basirun Bupati Karimun 4,152,825,332 2005
92 Medi Botutihe Walikota Gorontalo 4,108,761,533 2001
93 Saiful Rasyid Bupati Hulu Sungai Tengah 4,079,252,902 2005
94 Djoko Kirmanto Menteri Pekerjaan Umum 4,047,612,786 2004
95 Fajar Panjahitan Walikota Jakarta Barat 3,929,610,559 2005
96 Effendi Anas Walikota Jakarta Utara 3,913,579,707 2005
97 Syahrial Oesman Gubernur Sumatera Selatan 3,758,042,878 2005
98 Basuki Widodo Bupati Blora 3,728,535,000 2005
99 Ismeth Abdullah Gubernur Kepulauan Riau 3,697,058,000 2005
100 Indra Kusuma Bupati Brebes 3,655,085,816 2003
menurut keterangan KPU tanggal 3 Mei 2008 kekayaan Sukawi Sutarip sudah meningkat menjadi 56 Miliar.