Wednesday, September 5, 2007

Pers Mahasiswa Fak. Hukum Trisakti Diancam Dibredel

Kronologis Pemanggilan Anggota Serta Ancaman Pembredelan Organisasi Pers
Mahasiswa Suara Hukum Oleh Wadek III FH Usakti

Pers mahasiswa hadir sebagai medium informasi, penyadaran msyarakat, dan
propaganda bagi gerakan mahasiswa lainnya. Tembangnya rezim soeharto tahun
1998 yang lalu, tidaklah bisa dilepaskan dari peran pers mahasiswa. Melalui
berbagai terbitannya, media mahasiswa menjadi pemompa semangat mahasiswa
dari dalam kampus. Di luar kampus pers mahsiswa beradu dengan pers umum
membangun opini publik dan melakukan penyadaran masyarakat akan hak-haknya.
Kolaborasi aksi turun dijalan dan aksi penyadaran masyarakat yang dimainkan
oleh pers mahasiswa telah membuahkan hasil dengan tembangnya rezim yang
telah berkuasa lebih dari 32 tahun. Kehadiran pers mahasiswa pun menjadi
bagian terpenting yang pada akhirnya gerakan mahasiswa termasuk pers
mahasiswa meraih sebuah pencapaian yang cukup signifikan.
Keberhasilan reformasi seharusnya membuat kran - kran demokrasi terbuka
lebar bagi kaum - kaum kritis yang menginginkan perubahan lebih baik baik di
dalam kampus maupun perubahan dalam tatanan sosial masyarakat. tetapi
nampaknya kekritisan mahasiswa khususnya terhadap kondisi kampus harus di
bayar " mahal ", ini terbukti dengan tindakan birokrasi Fakultas Hukum
Universitas Trisakti yang melakukan tindakan intimidasi serta ancaman
pembredelan terhadap Organisasi Mahasiswa ( Ormawa ) Lembaga Pers Mahaiswa
Suara Hukum.
Tindakan tersebut di awali dengan pemanggilan anggota Organisasi Tingkat
fakultas (OTF) Suara Hukum (SH), berawal dari bertemunya anggota SH yaitu
Nindy, Nikko, dan Risma dengan mahasiswa baru yang bernama Mimi tepatnya
hari kamis tanggal 30 Agustus 2007. Pada tanggal tersebut merupakan breafing
untuk persiapan PPSMB (Program Pengenalan Studi Mahasiswa Baru).
Dalam pertemuan tersebut terjadilah sebuah percakapan mengenai PPSMB. Dimana
dalam percakapan tersebut Mimi meminta bantuan kepada anggota SH untuk
mempersiapkan kebutuhan PPSMB yaitu kemeja putih, rok hitam dan sepatu
pantople. Sehingga mereka berempat pergi ke Blok M yaitu dari kampus
trisakti jam 15.00 WIB, setelah kebutuhan untuk PPSMB terpenuhi mereka
langsung pulang. Sekitar jam 18.00 WIB (sebelum mag'rib) mereka sampai di
grogol tepatnya jalan Susilo (RM. Warung Kito). Mimi lalu diantarkan oleh
anggota SH untuk sampai kerumahnya, namun mimi meminta hanya diantarkan
sampai gang rumahnya saja. Setelah mengantarkan sampai gang rumah mimi,
anggota SH langsung pulang kerumah masing-masing.
Namun yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2007 orang tua Mimi
melapor kepada pihak fakultas dalam hal ini kepada ferry Eduard, SH. MH
selaku WADEK III. Dalam laporan tersebut orang tua Mimi mengatakan bahwa
anaknya pulang malam yaitu jam 22.00 WIB, setelah diajak oleh Nindy, Nikko
dan Risma pergi ke Blok M. Sesungguhnya tujuan anggota SH waktu itu adalah
melakukan reportase karena ada penugasan dari SH untuk kebutuhan terbitan
majalah.
Mendapatkan laporan tersebut Ferry Eduard melakukan panggilan secara paksa (
menarik pergelangan tangan salah satu anggota SH yang bernama Niko )dan
melakukan tindakan intimidasi terhadap Nindy, Nikko dan Risma dengan alasan
mengajak pergi Mimi dengan paksaan. Dalam introgasi tersebut dijaga ketat
oleh pihak otorita kampus ( satpam kampus ) yaitu sekitar 10 orang, yang
gunanya untuk melakukan tekanan kepada anggota SH. Rochmat selaku ketua umum
SH dipanggil pula( pemanggilan lewat HP bukan pemanggilan secara
organisasional dengan surat ), pemanggilan tersebut Rochmat pun mendapatkan
perlakuan yang sama seperti anggota SH yang terlebih dahulu dipanggil. Dalam
hal ini Rochmat dipanggil dalam pertanggung jawaban mengenai tugasnya
mengontrol anggota SH.
Dalam pemanggilan tersebut Nindy, Nikko, Risma dan rochmat di desak untuk
memberikan No. telephon atau No. HP orang tuanya, dengan maksud agar Ferry
Eduard ( Wakil Dekan III Kemahasiswaan ) bisa memberikan tekanan psikologi
kepada mereka melalui orang tuanya ( melarang anaknya untuk mengikuti
kegiatan organisasi pers Suara Hukum ) . Akhirnya meraka diberikan surat
pemanggilan orang tua yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3
September 2007. Dalam kejadian tersebut Ferry Eduard memberikan ancaman
secara lisan akan melakukan pembredelan terhadap Suara Hukum (SH),
sebetulnya pembredelan terhadap SH tidak dengan alasan yang kuat dan
rasional yang mendasarinya. ancaman tersebut di barengi dengan tindakan Fery
eduar yang menyuruh staff kampus bagian administrasi beserta otorita untuk
mengeluarkan dan menyita barang - barang Suara Hukum serta mengunci ruangan
sekretariat Suara Hukum di lantai 9 Fakultas Hukum Trisakti.
Dalam pertemuan orang tua mahasiswa dengan pihak fakultas yang di wakili
oleh Bpk. Rahmat Santoso ( Sekretaris pada hari senin tanggal 3 September
2007 jam 10.00 WIB di lantai 2 ruang Prof. Soeherman, tidak menghasilkan
keputusan yang jelas. karena di dalam forum tersebut pihak kampus memberikan
penjelasan yang tidak rasional mereka menjelaskan bahwa anak - anaknya
terlibat dalam organisasi terlarang dan memberikan ancaman di mana mereka
akan memproses kasus ini apabila orangtua tersebut tidak melakukan
pengontrolan terhadap aktivitas anaknya dalam hal ini anggota Suara Hukum.
Dampak buruk yang dirasakan oleh anggota SH dan ketua umum SH setelah
proses intimidasi tersebut adalah dampak Psikologis berupa tekanan dari
orang tua. Selain itu pasca kejadian itu sampai sekarang kawan - kawan
anggota Suara Hukum merasakan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kampus
yaitu pengawasan yang di lakukan oleh otorita dan intel kampus ( memata -
matai gerak - gerik kawan - kawan Suara Hukum ) serta bentuk intimidasi yang
di lakukan oleh beberapa Dosen di dalam kelas dengan cara pembusukkan /
opini - opini negatif tentang Suara Hukum. Tindakan tersebut menjadi jawaban
apakah Trisakti masih dapat di katakan sebagai kampus Reformasi yang
seharusnya menjunjung tinggi nilai - nilai Demokrasi bukan menjunjung nilai
- nilai Represifitas serta Kriminalisasi terhadap Pers Mahasiswa.

Jakarta, 3 September 2007
Ketua Umum Suara Hukum
( Rochmat Dwi. R )

----------

From : Satrio Arismunandar

No comments: