Saturday, August 18, 2007

Institusi Pemerintah Dijamin Kebal Razia

RADAR SOLO :Jumat, 17 Agt 2007
Institusi Pemerintah Dijamin Kebal Razia

SOLO - Biar anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Polisi
menggunakan prinsip ini, saat melaksanakan operasi pelanggaran Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di wilayah Eks Karesidenan Surakarta.
Buktinya, meski banyak keluhan dari pengusaha rental komputer ataupun
warnet (warung internet), petugas tetap mengoperasi mereka.

Hasilnya, sejak operasi digelar, jajaran Polwil Surakarta mengamankan
lebih dari 20 unit CPU (central processing unit) komputer, berisi
program tanpa lisensi resmi. Selain itu, polisi juga menyita
sedikitnya 11.961 keping VCD non-original dan beberapa mesin play
station lengkap dengan CD game non-original.

Menurut data Sub-Bagian Reserse dan Kriminal Polwil Surakarta,
barang-barang itu disita dari berbagai wilayah di Eks Karesidenan
Surakarta. Rinciannya, unit resmob polwil Surakarta menyita 990 keping
VCD non-original, dan sembilan unit CPU non-lisensi. Kepingan VCD
disita polisi dari pengedarnya di wilayah Klodran, Colomadu
Karanganyar. Sedang sembilan unit CPU disita dari pelaku penggandaan
VCD di bilangan Grogol, Solo Baru.

Dari wilayah hukum Polres Sukoharjo, diperoleh data jajaran kepolisian
di wilayah itu sukses menyita 1.467 VCD non-lisensi dari dua
pengedarnya. Selain itu, tiga unit CPU non-lisensi resmi juga
diamankan petugas. Sedang di Sragen, polisi menyita empat unit CPU
komputer non-lisensi, 790 keping VCD non-original, dan beberapa mesin
play station.

"Dari Karanganyar, kami mendapat 7.000 keping VCD non-original dan
tujuh unit CPU komputer non-lisensi. Sedang dari Wonogiri, kami
mendapat 867 keping VCD non-lisensi. Klaten menyetor 1.013 keping VCD
bajakan. Sementara, dari Boyolali kami hanya mendapatkan satu CPU
komputer non-lisensi saja. Tidak ada VCD bajakan yang dilaporkan
disita dari sana," ujar Kapolwil Surakarta Kombespol Yotje Mende
melalui Kasubbag Reskrim Kompol M Ngajib, kemarin (13/8).

Disinggung dasar operasi itu, Ngajib memakai UU No.19/2002. Menurut
dia, dalam pasal 72 ayat 3 UU tersebut, dijelaskan bahwa barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan program komputer
untuk kepentingan komersial dapat dipidana. "Jadi alasan kami kuat.
Kalau memang tidak digunakan untuk tujuan komersial, maka kami tidak
akan merazianya," lanjut Ngajib.

Disinggung menganai indikasi adanya software ilegal di institusi
pemerintah, dia mengatakan tidak bisa ditindak secara hukum. Sebab,
penggunaanya bertujuan untuk kepentingan atau pelayanan umum, bukan
untuk kepentingan komersial. "Yang jelas, sudah diatur dalam
undang-undang, bahwa yang bisa ditindak adalah yang digunakan untuk
kepentingan komersial. Di luar itu hingga sekarang belum ada aturan
yang lebih jelas," tandasnya.(aw)

No comments: