Thursday, July 26, 2007

Uap Merkuri Menggelayut di Langit Ratatotok

25 Juli 2007; Merkuri sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Dalam jangka panjang bisa merusak sistem saraf, ginjal, hati, dan kulit. Beberapa produk kosmetik di Indonesia pernah ditarik dari pasaran di Indonesia karena resiko kesehatan yang diakibatkannya. Namun PT.Newmont Minahasa Raya (NMR) diduga kuat melepaskan zat tersebut ke udara sebanyak 3.301,77 kg (3 ton lebih). Kemungkinan dilakukannya pembuangan merkuri ke udara oleh perusahaan pertambangan emas tersebut terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (19/07/07) dalam sidang lanjutan gugatan Walhi terhadap PT.NMR, Departemen ESDM serta turut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup.

Selama 7,5 tahun masa produksinya di Mesel, kecamatan Ratatotok, Sulawesi Utara, perusahaan tambang tersebut setidaknya membebaskan 5.400 kg merkuri dari alam akibat proses pemanggangan bijih untuk memperoleh emas. Sesuai aturan, merkuri tersebut, setelah diserap dari uap pemanggangan dan berbentuk gel, harus dikirim ke Pusat pengolahan limbah industri bahan berbahaya dan beracun (PPLI-B3) di Cileungsi – Bogor. Namun Newmont hanya mengirimkan gel merkuri (calomel) sebanyak 11 drum, secara keseluruhan beratnya adalah 2.098,23 kg. Hal tersebut dinyatakan oleh Widyatmini S.W yang diajukan sebagai saksi ahli. Sehari-harinya dia bekerja di BPPT dan juga merupakan salah seorang anggota Tim Terpadu penangangan pencemaran di Teluk Buyat.
Tim Terpadu, sebuah tim gabungan yang dibentuk pemerintah menyusul mencuatnya kasus pencemaran PT.NMR di Teluk Buyat, sudah menanyakan kekurangan pengiriman bahan berbahaya dan beracun tersebut. Namun tidak ada tanggapan dari pihak Newmont. Kurangnya pengiriman merkuri Newmont tersebut sejalan dengan isi pemberitaan New York Times dalam salah salah satu isi edisinya, menyatakan PT.NMR melakukan pembuangan merkuri ke udara.
Newmont juga melakukan pengrusakan terhadap ekosistem laut.
Benny Bastiawan, dari Sub Bidang Pemulihan di Kementerian Lingkungan Hidup, diajukan sebagai saksi fakta karena pernah melakukan penyelaman di sekitar tempat pembuangan tailing Newmont di Teluk Buyat. Sambil menjelaskan hasil rekaman penyelaman yang diputar di persidangan, dia menyatakan terumbu karang di sekitar tempat pembuangan tailing mengalami kerusakan parah. Prosesnya terjadi secara bertahap, berbeda dengan kerusakan yang diakibatkan oleh bom ikan kehancurannya terjadi secara langsung.

Terumbu karang merupakan rumah bagi ikan di laut, dengan musnahnya terumbu karang hilang pula ikan di teluk tersebut, sebagaimana dikeluhkan nelayan setempat. Newmont pernah berdalih kerusakan terumbu karang tersebut diakibatkan oleh bom nelayan. Selain itu, jarak pandang dalam laut di sekitar pembuangan tailing hanya sekitar 3 hingga 4 meter akibat banyaknya lumpur. Sementara itu jarak pandang dalam laut di titik penyelaman berjarah 500 m dari lokasi pipa pembuangan tailing bisa mencapai 20 meter.

Kekeruhan tersebut mengakibatkan kurangnya cahaya matahari yang penting untuk tumbuhan makanan ikan. Rusaknya terumbu karang dan keruhnya air laut menjadikan minimnya tingkat keanekaragaman hayati dalam laut di sekitar pipa pembuangan tailing Newmont. (selesai)

Release Walhi--Jatam-- FPPI-- LS-ADI--ABM

No comments: